Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gawat, Di Musi Rawas Kontrakan Disewa Jadi Lokasi Nyabu, 16 Pemuja dan 2 Pengedar Digulung Satresnarkoba Polres Mura

ist Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu, terjadi di Kabupaten Musi Rawas kian meresahkan. Bahkan, beraninya lagi para pengedar menyediahkan jasa sewa kontrakan menjadi tempat bagi pemakai mengkonsumsi sabu.

Hal itu terkuak, usai Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menyergap sebuah kontrakan berada di pemukiman warga berada di Dusun I Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti belum lama ini (29/6) malam.

Tak tanggung-tanggung, dari penyergapan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas, AKP Romi Saputra. Berada di dalam kontrakan, Polisi mengamankan sebanyak 18 orang bersama barang bukti (Bb) dua paket sabu 1, 61 gram, lengkap alat isap sabu, timbangan digital merk Pocket Scale dan sebuah buku berisi daftar bon sabu.

Sementara dari hasil penyidikan, dari 18 orang diamankan. Penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas menetapkan, dua orang pengedar sebagai tersangka, Ryan Tri Riski (19) warga kelurahan Taba Jemekeh, Lubuklinggau dan Alira Alias Wak Iya (45) warga Dusun I Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Kemudian sebanyak 16 orang hanya sebagai pemuja sabu, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS. Dimana, 16 orang tersebut diarahkan jalani rehab.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan, terkait pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika.

Dimana, tim opsnal Eagle skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas menjawab laporan keresahan warga, menyergap salah satu kontrakan di Desa Air Satan Muara Beliti, mengamankan 18 orang berad dalam kontrakan diduga terlibat penyalagunaan narkoba berdasarkan dilik aduan : Lp-A/ 47 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Hasil penyidikan, kita telah mengamankan 18 orang. Yang mana, menetapkan 2 orang Ryan Tri Riski dan Alira sebagai tersangka atas kepemilikan Bb sabu bersama penyediah sewa tempat kontrakan. Yang mana, diketahui untuk seharinya bagi yang ingin makai sabu bisa sewa Rp. 50 ribu seharinya,” terang AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (3/7) pagi tadi.

Lebih jauh, AKP Romi Saptura menyebutkan bahwa untuk ke 16 orang lainya BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS diarahkan mengikuti rehabilitas kerjasama pihak BNNK Musi Rawas.

“Mereka ke 16 orang, dikuatkan dengan hasil test urine semua positive konsumsi sabu-sabu. Dan mereka merupakan korban sehingga, diarahkan untuk rehab,” jelasnya.

Sedangkan, dua orang ditetapkan tersangka. Dimana, tersangka Ryan Tri Riski yang mana dalam penyergapan didapati Bb dua paket 1,61 gram, bersama lengkap alat isap, timbangan merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu) buah buku catatan bon sabu, uang tunai senilai Rp.287.00 berada didalam tas selempang Merk JFR digunakan tersangka ketika diamankan.

“Dan untuk tersangka, Alira Alias Wak Iya bekerjasama dengan tersangka Ryan Tri Riski. Dimana, tersangka Alira alias Wak Iya penyediah jasa sewa kontrakan bersama penyediah alat isap sabu,” bebernya.

Masih kata, AKP Romi Saputra dari perbuatanya khususnya kedua tersangkan Ryan Tri Riskid dan Alira alias Wak Iya, penyidik menjerat keduany Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Sedangkan, ke 16 lainnya, BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI dan AS, diserahkan dan direkomendasikan ke BNNK Mura, untuk dilakukan assesment medis, selanjutnya direkomendasi untuk menjalani rehabilitasi,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *