Terbaik & Terpercaya
Indeks

Meresahkan, Fela Saputra CS Pengedar Sabu Botol CDR Digulung Satresnarkoba Polres Musi Rawas

ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel hentikan sepak terjang kawanan pengedar sabu, dengan ciri sembunyikan paket sabu-sabu didalam botol obat suplement merk “CDR”.

Tak tanggung-tanggung, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas menggulung tiga orang, diduga kuat mempunyai peran sebagai pengedar dengan diamankanya 8 paket sabu-sabu, dengan berat 2,05 gram.

Ketiga pelaku dimaksud, Fadhilah Akmal (19), Mahmudin (24) dan Fela Saputra (29) kesemuanha warga asal Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Akibat perbuatanya, kini ketiganya ditetap tersangka dan mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, S.IK M. H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan, telah diamankan Falen SC kawan pengedar sabu-sabu yang telah meresahkan warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti.

Dijelaskan AKP Romi Saputra, terungkapnya aksi ketiga berawal informasi masyarakat kalaulah, kerap terjadi transaksi narkoba. Kemudian, sebagai langkah awal maka dilakukan terlebih dulu penyelidikan.

Selanjutnya didapatkan kebenaran, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya Tim opsnal Eagle Skuad bergerak lakukan penyergapan.

“Anggota pun setiba di Desa Campur Sari, langsung lakukan penyergapan kediaman Fadhila Akmal. Berada dilokasi, tanpa perlawanan Fadhila Akmal dan rekan Mahmudin berhasil kita amankan, dan dilakukan pengeledaan ditemukanlah 8 paket kecil sabu didalam botol CDR disebunyikan diatas tiang parabola belakang rumah,” ungkap AKP Romi Saputra.

Tidak hanya mengamankan kedua, Fadhila Akmal dan Mahmudin. Anggota pun, berupaya lakukan pengembangan dan dari pengakuan keduanya, didapatkan jika Bb 8 paket sabu didapatkan dari salah satu rekanya Falen Saputra.

“Berbekal keterangan pengakuan Fadhila Akmal dan Mahmudin, anggota langsung lakukan penyergapan keberadaan Fela Saputra. Berada dikediamanya, tanpa perlawanan Fela Saputra diborgol. Laku ketiganya, digelandang ke Mapolres Musi Rawas,” jelasnya.

Lebih lanjut, di beberkan AKP Romi Saputra penangkapan ketiga tersangka, masih harus kembali dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Hanya saja, dari ketiga tersangka selain Bb Narkoba juga kita amankan Bb satu unit Handpone Merk Vivo hitam dan Unit Handpone Merk Redmi diduga digunakan bertransaksi narkoba. Ketiganya pun mengakui semua perbuatanya,” ulasnya.

Dari itu, masih kata AKP Romi untuk ketiganya telah ditahan Sel tahanan Polres Musi Rawas dan terus mengikuti rangkaian proses penyidikan dilakukan penyidik, Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

“Adapun, untuk ketiganya kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.

Disetiap kesempatan, sebut pria mantan Kapolsek Megang Sakti Polres Musi Rawas bahwa pihaknya terus menghimbau terutama kepada pemakai, kurir, pengedar bahkan bandar agar hentikanlah.

“Sebab, dengan terlibat penyalagunaan narkoba sangatlah membawah dampak negatif, serta membahayakan diri dan orang lain,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *