MUSI RAWAS, LS – Kerja keras Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menjawab keluhan warga terkait maraknya penyalagunaan buahkan hasil.
Tak tanggung-tangung, hanya dalam sehari Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil ringkus dua koplotan pengedar sabu-sabu yang ada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan belum lama ini (28/5) malam.
Dari dua Komplotan pengedar tersebut, lebih dulu diamankan Dodi Rohansah (25) yang disergap tengah berada dikediamanya, Desa Sungai Pinang dengan kepemilikan paket sabu-sabu 2,34 gram disimpan dalam tas selempang milik pelaku, kemudian diamankan juga barang bukti (Bb) lainya timbangan digital, pirek kaca, pipet potong, unit Handphone merk Samsung A24 beserta uang Rp.150.000,-
Penangkapan Dodi Rohansah, sudah sesuai dilik aduan : Lp-A/ 37 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kemudian, berada dilokasi berbeda akan tetapi masih di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan dua orang diduga pengedar sabu-sabu mencoba mengelabui polisi dengan membuang bungkusan plastik hitam didalamnya ternyata paket sabu-sabu 0,18 gram. Keduanya, Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31) warg setempat dengan kepemilikan 1 paket sabu 0,18 gram.
Penangkapan keduanya ini juga, sesuai dilik aduan : Lp-A/ 38 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan prihal diamankan tiga orang merupakan dua komplotan pengedar sabu-sabu, yang mana TKP Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
” Untuk saat ini, mereka yakni tiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan sampai saat ini tengah menjalani proses hukum, pengembangan penyidikan lebih lanjut penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas,” Jelas AKP Romi Saputra.
lebih jauh, AKP Romi Saputra memastikan tertangkapnya dua komplotan pengedar sabu-sabu ini semua berkat dukungan informasi warga, melapor telah merasa resah adanya penyalaguna dan peredara narkoba jenis sabu- sabu.
“Maka dilakukan upaya penyelidikan, guna mengetahui kebenaran informasi warga. lalu dilanjutkan penyidikan hingga akhirnya, kita bergerak lakukan penyergapan sehingga diambanya dua komplotan pengedar dengan tiga orang pelaku,” bebernya.
Sementara itu, dari hasil introgasi penyidik semua tersangka mengakui semua perbuatanya. Dan akibat perbuatanya tersebut, 3 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tandasnya.
Penulis : ARIE












