MUSI RAWAS, LS – Intan Saputra (22) warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan B Srikaton Kabupaten Musi Rawas tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas diduga mencuri unit Handphone (HP) Merk Real Me C3 milik temanya sendiri, Kemaren (23/5).
Pelaku diamankan, masuk dalam target Non TO Curat 363 KUHPidana, dalam Operasi (Ops) Sikat Musi I tahun 2024 Polres Musi Rawas tengah berada di sebuah pondok kolam Dusun IDesa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Hari ini (24/5) dini hari tadi.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan prihal kejadian dan tertangkapnya terduga pelaku pencuri unit handphone warga sesuai dilik aduan : LP / B / 02 / V / 2024 / SPKT /SEK. TGM / RES. MURA/ SUMSEL, tgl 20 Mei 2024.
“Maka kami meringkus tersangka, Intan Saputra (22), warga Kelurahan B Srikaton, lantaran terlibat dalam pencurian Hp milik, ZH,” jelas AKP Herman Junaidi.
Tertangkapnya Intan Saputra ditetapkan tersangka bermula informasi warga, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Landak Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Aiptu Erwinsyah bergerak memburu keberadaan terduga pelaku, hingga tanpa perlawanan akhir berangkutan berhasil diamankan.
“Ternyata benar, tersangka berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tanpa mikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan. Disita juga BB unit Hp merek Real Me C3 warna biru milik korban, kemudian tersangka dan BB digelandang ke Mapolres Mura untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” bebernya.
Dari kejadian tersebut, korban kehilangan hp merek Real Me C3 warna biru apabila ditaksir korban merugi Rp. 4 juta.
“Dari perkara tersebut, kami meringkus tersangka dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tukasnya.
Penulis : ARIE












