Terbaik & Terpercaya
Indeks

lama Menghilang, Sugiono DPO Curat Meresahkan Warga Diringkus Tim 3 Sikat Musi

ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Meskipun buron hampir satu tahun lamanya, tak lantas membuat Sugiono (46) bisa hidup tenang. Pasalnya, pria dengan ciri rambut beruban tengah pulang kekediamanya Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo.

Takhayal, DPO bandit Curat 363 KUHP tak berkutik di ringkus Tim 3 Operasi (Ops) Sikat Musi Polres Musi Rawas, Kemarin (21/5) malam.

Dari itu, Sugiono yang statusnya telah ditetapkan tersangka dilaporkan, bersama beberapa rekanya jalankan aksi mencuri unit mesin pompa air milik tetangganya sendiri, korbannya KA (52) Dusun II Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo 24 September 2023 silam.

Dari tangan tersangka Sugiono, Polisi mengamankan satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci, jika ditaksir korban merugi hingga 5 juta.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan prihal kebenaran kejadian perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP. Kemudian, dari hasil penyidikan berhasil diamankan salah satu DPO pelaku identitasnya ketahui Sugiono. Sedangkan, beberapa pelaku lainya masih dalam pengejaran statusnya DPO.

“Benar, dalam rangka, Operasi Sikat Musi I 2024, kembali Polres Mura melalui Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, berhasil meringkus tersangka, Sugiono karena terlibat dalam perkara curat,” ungkap AKP Herdiansyah.

Lebih jauh, penangkapa Sugiono bermula informasi warga mengetahui keberadaan tersangka Sugiono yang tengah berada dirumahnya.

“lalu, dengan sigapnya Tim 3 Ops Sikat Musi Polres Musi Rawas mendatangi lokasi, melakukan penyergapan berhasil amankan tersangka Sugiono. Selanjutnya, dilakukan pencarian barang bukti (Bb) hingga didapatkanya mesin pompa air yang disembunyikan oleh tersangka,” tandasnya.

Kemudian, ditambahkan AKP Herdiansyah Tim berupaya lakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya berinisial, SL dan ED.

“Namun keduanya, diburuh mendatangi kediaman mereka, namun keduanya tidak ada. lalu, tersangka Sugiono bersama Bb digelandang ke Mapolres Musi Rawas,” ulasnya.

Lebih lanjut, AKP Herdiansyah mebeberkan penangkapan tersangka Herdiansyah telah sesuai dilik aduan : LP/B-03/V /2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 21 Mei 2024.

“Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama dengan kedua rekannya SL dan ED, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *