Terbaik & Terpercaya
Indeks

Cari Keadilan Karena Merasa Dirugikan, SH Peserta Tes PPS Datangi Mappilu Laporkan KPU Mura Ke Banwaslu

SH Mendatangi Mappilu Laporkan KPU Ke Banwaslu (21/5)

MUSIRAWAS, LS – Guna mencari keadilan karena merasa telah dirugikan, atas pengumuman hasil tes CAT perekrutan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2024.

Wanita insial, SH merupakan salah satu peserta tes PPS Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti menemui Mappilu PWI Musi Rawas.

Bahkan, setelah mengadukan segala ketidak sesuai pengumuman hasil tes CAT PPS. SH bersama didampingi sejumlah pengurus Mappilu PWI Musi Rawas, mendatangi Kantor Banwaslu Musi Rawas guna melaporkan KPU Musi Rawas, Selasa (21/5) siang tadi.

Dijelaskan SH, sebagai salah satu peserta tes PPS dirinya telah mengikuti serangkaian kegiatan tes. Dimana, tahapan tes awal yakni mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT).

Untuk diketahui, hasil test didapatkan nilai 35. Namun setelah dilakukan perengkingan terdapat dua peserta nilai yang sama berada di rengking 9 besar berhak lulus melanjutkan tes selanjutnya yakni tertulis.

Sementara beradasarkan pengumuman dikeluarkan KPU Musi Rawas : 369/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, dirinya dinyatakan tidak lulus. Sementara peserta yang nilainya sama dengan dirinya dinyatakan lulus.

“Berdasarkan keputusan itu,Saya merasa dirugikan dan tidak terdapat proses keadilan.Sebab dengan nilai yang sama, saya tidak dimasukan dalam 9 besar untuk mengikuti tes selanjutnya,” jelas SH.

Kemudian, SH menyebutkan karena merasa dirugikan dirinya mendatangi Banwaslu Musi Rawas, meminta kepada ketua Banwaslu untuk bisa mengusut tuntas sesuai dengan aturan berlaku.

“Saya mempertanyakan atas dasar apa KPU Musi Rawas memutuskan peserta yang sama sama memiliki nilai yang sama dan masuk dalam perengkingan 9 besar, tapi dinyatakan tidak lulus, sementara peserta dengan nilai yang sama dengan saya dinyatakan lulus CAT,” bebernya.

Sementara itu, SH menyebutkan ketika dirinya menyerahkan laporan ke Banwaslu. Dimana, dirinya disambut perwakilan Ketua Banwaslu Musi Rawas bagian penerima laporan Hardi Semeru.

“Laporan sudah kita terima, dan kita sudah meminta pelapor untuk melengkapi barang bukti dan saksi serta foto kopi KTP. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari KPU Musi Rawas,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas, Yogi ketika dimintai tanggapan tim media Mappilu PWI Musi Rawas melalui pesan Whatsaap tidaklah memberikan keterangan rinci.

“Kalau boleh tahu an. Siapa, desa n kecamatan mana kak.. karna seharusnya ketika nilainya sama akan kita panggil semua,” kata dia.

Namun setelah dijelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak lulus berdasarkan pengumuman KPU Musi Rawas ,Yogi tidak lagi memberikan tanggapannya.

Sementara itu, sebelumnya secara terpisah, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya melalui Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan, saat dimintai keterangan, apabila saat proses perekrutan PPK maupun PPS, adanya ketidak sesuaian, money politik, pungli, segala macam hal-hal yang negatif, silakan laporan ke kami, dan pastinya akan kami tindak lanjuti.

“Karena kami mempunyai tim monitoring evaluasi, kadang kalah terlihat baik, namun tidak tahu dibalik itu semuanya, tetapi saya tekankan pastinya akan kita periksa,” tukasnya.

Penulis : RIL MAPPILU/ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *