MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, kembali mengungkap penyalagunaan Narkotika membekuk Sopan (34) diduga pengedar sabu dengan kepemilikan 89, 56 gram sabu-sabu.
Tertangkapnya Sopan, semua bermula informasi masyarakat yang telah merasa resah atas ulahnya, pria diketahui warga pendatang asal Lubuklinggau kerap edarkan narkotika dibeberapa lokasi wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Sopan tak berkutik diborgol Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas tengah berada di pinggir ruas jalan lintas (Jalin) Lubuklinggau-Sekayu, tepatnya berada di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (19/5) malam sekitar pukul 23.00 Wib.
Keterlaluanya lagi, Sopan ketika hendak diamankan ini berupaya mengelabui polisi dengan cara membuang bungkusan plastik hitam berisikan barang haram tersebut tak jauh dari lokasi penyergapanya, guna mencoba menghilangkan barang bukti (Bb).
Akibatnya, kini Sopan ditetapkan tersangka jalani proses hukum berlaku, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dendam 800 juta.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan telah diamankan salah satu terduga pengedar, dengan kepemilikan 89, 56 gram sabu-sabu beradasarkan dilik aduan : Lp-A/ 35 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” terang AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih lanjut, AKP Romi menyebutkan penangkapan tersangka Sopan berkat dukungan dan peran serta masyarakat. Yang mana, mengetahui adanya penyalaguna narkotika melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
“Tersangka Sopan kita berhasil tangkap, berkat dukungan informasi masyarakat. Yang mana, bersangkutan ini tengah berada di salah satu lokasi Desa Semangus. Anggota kita turunkan, guna melakukan penyergapan. Akan tetapi, setibanya disana mendapati tersangka tengah berjalan kaki dipinggir jalan secara langsung tersangka kita amankan,” jelasnya.
Akan tetapi, sambung pria mantan Kasatreskrim Polres Lubuklinggau ini membeberkan kalaulah ketika berhasil diamankan, tersangka tidak kedapatan membawa Narkotika.
“Hanya saja, tak jauh dari lokasi salah satu anggota kita mendapati bungkusan plastik hitam berada ditanah pinggir jalan. Setelah kita coba periksa, benar saja didalam bungkusan plastik didapati satu plastik klip ukuran sedang berisikan 89,56 gram serbuk kristal putih diduga sabu, lalu tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas,” bebernya.
Selain Bb 89,56 gram sabu, dari tangan tersangka Sopan diamankan pula unit Handphone Merk Intinix X6528B warna silver.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya. Dan akibat perbuatanya, Sopan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 tahun atau 12 tahun penjara, dan denda 800 juta,” tandasnya.
Selain itu tentunya, disetiap kesempatan menghimbau warga masyarakat jangan takut melaporkan adanya penyalaguna, peredaran Narkotika agar segera melaporkan ke pihak berwajib, polsek ataupun Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
“Penangkapan ini, merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tukasnya.
Penulis : ARIE












