MUSI RAWAS, LS – Unit reskrim Polsek Purwodadi, Polres Musi Rawas meringkus Susilo (28) warga asal Dusun 4 Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi.
Pria keseharian, bekerja sebagai Tani diamankan lantaran terlibat aksi pencurian hewan ternak 363 ayat 1 KUHpidana. Aksi pelaku, mencuri seokor sapi milik milik Mursidi (38) tetangganya sendiri.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Purwodadi, Iptu Eryunik didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan, prihal kejadian hilangnya hewan ternak sapi milik warga, dan diamankanya salah satu pelakunya.
“Iya, personel berhasil menahan pelaku, Susilo warga Dusun 04, Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi, karena terlibat dalam pencurian hewan ternak,” ungkap Iptu Eryunik dalam keterangan pres rilisnya.
Penangkapan Susilo, sudah sesuai dilik aduan : LP/B-02/V/2024/SPKT/POLSEK PURWODADI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 03 Mei 2024.
“Kemudian, usai diamanakan pelaku ditetapkak tersangka. lalu, kepada penyidik tersangka menujukan tempat penyimpanan BB setelah ditemukan. Ya, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka ditahan,” tandasnya.
Dan, Akibat kejadian tersebut, korban Mursidi kehilangan satu ekor sapi jantan umur lebih kurang satu tahun dan jika ditafsir kerugian lebih kurang Rp.7.000.000.
“Dari perbuatanya, Susilo dijerat pasal 363 ayat 1 pencurian hewan ternak. Dan kembali, perkara dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis : ARIE












