Terbaik & Terpercaya
Indeks

Murni Tuan Rumah Hajatan Gelar Pesta Malam Tak Berijin Jadi Terdakwa, Ini Dilakukan Polsek Muara Lakitan

Ist humas Polres Musi Rawas (24/4)

MUSI RAWAS, LS – Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Kali ini, perkara yang disidangkan, tekait pelanggaran ketertiban umum.

Terdakwanya, Murni (35) warga Kecamatan Muara Lakitan didakwa menggelar pesta malam tak berijin mengikuti proses persidangan dengan pengawalan personel Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas, Rabu (24/4) siang.

Sementara sidang dipimpin, Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, didampingi Panitera Pengganti, Marina Wijayasari. Dalam persidangan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

Dalam proses sidang, terdakwa Murni dijatuhi hukaman melanggar pasal 510 KUHP, oleh hakim ketua Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM. Pelanggaran hukum, terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum dan dikenakan pidana denda, uang 1 juta.

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari senin-selasa tanggal 15-16 April 2024,” ungkap Kapolsek Muara Lakitan AKP A. Karim didampingi Kanitreskrim Polsek Muara Lakitan Ipda Anggiat H Silalahi, SH usai melakukan pengawalan sidang tipiring terdakwa Murni, di Pengadilan Negeti Lubuklinggau.

Sementara itu, terdakwa Murni mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP,” kata dia.

Secara pribadi dan keluarga, Murni menuturkan dari semua perbuatanya dirinya mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.

“Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,”tandasnya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura agar tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *