MUSI RAWAS, LS – Proses hukum kembali dilanjutkan, bagi tiga orang warga musi rawas ditetapkan tersangka melanggar aturan menimbun, menjual minuman keras (Miras) dan Tuak di bulan suci Ramadhan.
Ketiga tersangka, Agus Widodo, Sugio dan teguh menjalani sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), secara terbuka di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Hari ini (28/3) pagi tadi. Personel Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas, terlibat langsung mengawal jalannya proses persidangan.
Sidang dipimipin, hakim tunggal Feri Irawan SH. M.H dengan panitra pengganti. Kemudian, dihadiri pula personel Polsek Megang Sakti bersama Personel Sat-Pol PP Damkar Musi Rawas.
Ketiga tersangka sendiri, didakwa melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.
Dimana, masing- masing tersangka ditangkap bersama barang bukti (Bb) miras dan tuak. Seperti tersangka Agus Widodo dengan kepemilikan 30 liter miras jenis tuak.
Kemudian, tersangka Sugio 10 liter miras jenis tuak. Lalu tersangka Teguh BB 5 liter miras jenis Tuak bersama sejumlah Miras berbagai merk diantaranya 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Bir Singaraja.
Dari hasil persindangan, hakim Feri Irawan memastikan ketiga terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin, bersama melanggar perda berlaku.
“Untuk itu, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah. Maka, dijatuhkan pidanan kurungan selama 3 bulan. Yang mana, diperintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian terdaw melakukan perbuatan. Dengan massa percobaan selam 1 tahun,” ungkap Hakim Feri Irawan dalam keterangan prea rilisnya.
Selain memutuskan perkara, tentunya tegas Hakim Feri Irawan untuk semua barang bukti (Bb) disita dan akan dimusnakan. Bersama, kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.
“Begitupun, bagi semua Bb dari semua tiga terdakwa disita dan pada waktunya nanti di musnakan,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH mengatakan semua dijadikan pengalaman besar, terutama bagi ketiga terdakwa agar nantinya tidak mengulangi perbuatannya.
“Disetiap kesempatan, kita pun tidak hentinya berikan himbauan kepada seluruh masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum, begitupum terhadap penyalagunaan miras apapun itu.
“Apalagi, setiap tahun menghadapi Puasa Ramadhan digelarnya Ops Pekat Musi. Artinya, jika memang terbukti melanggar baik, menimbun, menjual miras. Ya, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tandasnya.
Penulis : ARIE












