Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kecepek Hantarkan Mustakim Masuk Penjara, Terancam 20 Tahun

Ist Polsek MegangSakti

MUSI RAWAS, LS – Polisi Sektor (Polsek) Megang Sakti, Polres Musi Rawas mengamankan Mustakim (29) kedapatan menyimpan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek.

Laki-laki keseharian bekerja sebagai petani, ditangkap ketika berada di podok kebun berada di dusun II Blok B, Desa Jajaran Baru masuk wilayah hukum Polsek Megang Sakti, Kemarin (23/3) malam.

Penangkapan terhadap Mustakim, merupakan hasil giat Ops Pekat Musi polsek jajaran Polres Musi Rawas. Dihadapan petugas, Mustakim mengakui kepemilikam senpira dan telah disimpanya sejak 2018 atau sekitar 6 tahun lamanya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman membenarkan telah mengamankan salah seorang warga Jajaran Baru milik senpira jenis kecepek. Penganangkapan, merupakan dalam giat Ops Pekat Musi tahun 2024 didapatkan informasi masyarakat.

“Mustakim dengan kepemilikan senpira, penangkapan saya pimpin sendiri selaku Kapolsek Megang Sakti bererta sejumlah anggota. Kita bergerak, bermula iformasi warga . Dilalukan pengintaian, lalu akhirnya pelaku kita amankan dan dari pengeledaan pondok akhirnya sempira jenis kecepek berhasil kita amankan,” beber Itpu Fauzan Azima dalam keterangan pres rilis.

Akibat perbuatanya, Mustakim dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun.

“Saat ini tersangka dan BB satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek lebih kurang 1 meter yang bergagang kayu. Dan kembali masih dilakukan pendalaman perkara,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *