MUSI RAWAS, LS- Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H pimpin langsung Pres Conference ungkap kasus tindak kriminal khusus, digagalkanya aksi penimbunan 1,2 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berasal dari dua SPBU berada diwilayah hukum Polsek Muara Kelingi, Hari ini (30/10) siang sekitar pukul 12.00 Wib.
Terungkapnya aksi penyelundupan BBM bersubsidi disitanya 1,2 Ton jenis Pretalite dan Solar didapatkan dalam 60 drigent, yang dimuat 6 Unit Mobil semua hasil penyidikan Tim Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas menindaklajuti aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya penyalagunaan BBM bersubsidi diwilayah hukum polres Musi Rawas yang disampaikan melalui Nomor Telp bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel.
“Baik rekan-rekan media, hari ini kami Polres Mura melalui Pidsus Satreskrim dan Polsek Muara Kelingi merilis hasil ungkap perkara penyalagunaan BBM bersubsidi. Pengungkapan, perkara sendiri hasil penyidika adua masyarakat disampaikan melalui nomor Banpol,” kata AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H didampingi Wakapolres Kompol Harsono SH, Kasi Propam Iptu Susilo, Kasi Humas Iptu Herdiansyah dalam keterangan Pres Conferencenya berlangsung halaman Mapolres Mura Muara Beliti.
Lebih jauh, AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan detail kronologis pengungkapan perkara penyalagunaan BBM bersubsidi, pertama bermula adanya laporan dari Dumas melalui nomor Banpol, terjadinya antrian di SPBU Mandi Aur kemudian langsung penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi langsung lokasi SPBU dimaksud.
Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut, anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan dilapangan guna mengetahui informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi sebelum mendapatkan dua unit mobil diduga sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melaksanakan antrian di SPBU.
Namun saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas berhasil mengamankan dua unit mobil diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.
“Kemudian, dari pengaduan tersebut juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya didepan SPBU Mandi Aur tepatnya dibelakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, AKBP Danu Agus menambahkan bahwa usai dari lokasi pertama dilanjutkan pengembangan dengan mendatangi SPBU Simpang Semambang.
“Dan, saat melakukan pengecekan terdapat empat unit mobil yang juga diamankan untuk melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang, namun kembali saat dilakukan dilakukan pengeledaan pemiliknya kendaraan tidak ada ditempat,” ulasnya.
Masih kata, Pria berpangkat melati dua bahwa dari penambahan 4 unit kendaraan yang juga bermuatan BBM bersubsidi yang hendak melakukan penimbunan.
“Untuk Empat mobil tambahan, itu mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU,” timpalnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Danu Agus Purnomo menyeruhkan himbauan agar warga masyarakat untuk tidak melakukan penyalagunaan BBM bersubsidi, yang mana terbukti menyalaguna siap menerima konsekuensinya.
“kami juga terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan, selain itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut. Akan tetapi, pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah),” tandasnya.
Penulis : ARIE












