MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP, aksi begal pekerja PT. PNM yang bergerak bidang koperasi simpan pinjam merugi puluhan juta uang terjadi di ruas poros desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, 30 Juli 2023 lalu.
Setelah hampir satu bulan lamanya, menghilang alias buron usai jalankan aksinya. Kamis (20/7) dini hari pukul 04.30 Wib, salah satu kawanan pelaku bernama Hengki Tornado (24) yang ketika itu tengah tertidur nyenyak dikediaman orang tuanya, di Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas tak berkutik dicokok team opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Akibat perbuatanya, kini bersangkutan ditetap sebagai tersangka dan mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas. Bersama sejumlah, barang bukti (Bb) unit sepeda motor Honda Revo hitam list merah BG 2799 AEF, bersama unit Hanphone merk Oppo A54s warna biru kesemuanya hasil curian dilakukan tersangka Hengki Tornado bersama 4 Pelaku lain.
Dan dari aksi tersebut, PT. PNM merugi raibnya puluhan juta merupakan uang tagihan koperasi.
Sementara itu, dari nyanyian tersangka Hengki Tornado. Polisi mengantongi sejumlah nama-nama pelaku lainya, Egi (22), Bebet (35), Feri (21) ketiganya warga Desa Pasenan Kecamatan STL Ulu Terawas, dan terakhir Deki (20) warga Lubuklinggau.
Bahkan, usai Tersangka Hengki Tornado diamankan. Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dikomandoi Kanitpidum Ipda Eko Setiawan SH. M.Si. dengan sigap bergerak lakukan pengembangan memburu keberadaan ke-empat pelaku lainya. Namun, belum berhasil. Sehingga ke-empat pelaku tersebut kini ditetapkan DPO.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H didampingi Wakapolres Kompol Harsono, Kabagops Kompol Johan Suseno S.IK, lalu Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK bersama Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan SH. M. Si dalam keterangan pres rilis menyampaikan, semua dari hasil penyidikan menindaklanjuti adanya laporan sesuai dilik aduan : LP/B/104/VII/2023/SPKT/SAT. RESKRIM/RES.MURA/Sumsel tertanggal 20 Mei 2023.
Dimana, Team Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas telah berhasil ungkap perkara tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP. Salah satu, dari 5 pelaku yakni Hengki Tornado terlibat jalankan aksi begal pekerja PT. PNM yang harus kehilangan puluhan juta uang tagihan bersama sejumlah barang berharga yang kejadianya terjadi, 30 Mei 2023 lalu.
Dimana. Ketika itu para pelaku termasuk tersangka Hengki Tornado, 30 Mei 2023 lalu jalankan aksinya menghadang tiga Korban, inisial D, P dan JH pekerja PT. PNM bergerak dibidang Koperasi simpan pinjam tengah melintas menggunakan sepeda motor hendak pulang ke Mes PT. PNM berada di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Sadisnya lagi, masing-masing pelaku jalan perannya masing-masing. Seperti salah satu pelaku berteriak “Jangan Lari, Mano Tas Mano Duetnyo”. Lalu, pelaku lainya memegang sebila kayu dengan kejinya memukul korban D.
Kemudian, ada juga pelaku merampas paksa tas berisikan uang yang dipegang salah satu korban. Dan selanjutnya, para pelaku ini, membawah kabur unit sepeda motor Honda Beat Streat. Karena ketakutan, Ketiga korban menyelamatkan diri dengan melarikan diri kehutan.
“Bisa dipastikan, jika tersangka Hengki Tornado ditangkap tengah berada dikediaman orang tuanya di Desa Pasenan. Dan aksi kawanan ini, untuk kedua kalinya. Pertama, tertanggal 17 Januari 2023 mengahadang korbanya juga pekerja PT. PNM merampas paksa tas berisi uang membawah kabur sepeda motor korbanya. Lalu, keduanya sama. Namun, tersangka Hengky dibantu 4 pelaku lainya. Dalam jalankan aksinya, kawanan ini gunakan senpi, sajam atau sebilag kayu dan tak segan-segan melukai korbanya,”Ungkap AKBP Danu Agus Purnomo S.IK dalam keterangan Pres Rilisnya.
Lebih jauh, dijelaskan AKBP Danu Agus Purnomo S.IK menyebutkan secara rincai terkait aksi tersangka Hengky Tornado segenap hasil curian didampatkan tersangka.
Dimana, dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Musi Rawas tentunya pertama keterkaitan tersangka Hengky Tornado dengan kejadian perkara curas 365 KHUP yakni aksi begal perampasan tas berisikan uang puluhan juta dilakukan dua orang tidak dikenal (OTD), terjadi 17 Januari 2023 TKPnya ruas jalan poros Kelurahan Terawas.
Kronologis kejadianya yakni, ketika itu dua korban H dan D pekerja PT. PNM bergerak dibidang koperasi simpan pinjam, menaiki sepeda motor berboncengan diketahui usai pulang menagih, tiba-tiba diatas motor tepatnya melintas diruas jalan poros kelurahan Terawas, salah satu korban yakni D dipukuli pundaknya hingga akhirnya keduanya terjatuh dari motor.
Lalu, keduanya pun oleh 2 ODT ditodongkan senjata api. Niat keduanya, yakni langsung merapas tas berisi uang bersama mengambil sejumlah barang-barang berharga, seperti Handphone, juga bunit sepeda motor Honda Revo dikendarai kedua korban lalu kedua korban ditinggalkan begitu saja. Dan dari kejadian tersebut, kedua korban yakni pekerja PT. PNM mengalami kerugian ditaksir hingga Rp. 14.916.000,-.
“Dari hasil penyidikan, jika tersangka Hengky Tornado terlibat di aksi Curas TKP Jalan Poros Kelurahan Terawas, yang korbanya sama pekerja PT. PNM. Dan dari itulah, kembali dilakukan pengembangan bersama didukung informasi warga yang mengentahui jika bersangkutan, tersangka Hengky tengah pulang kerumah kediaman. Hingga itulah, dilakukan penyergapan dan tanpa perlawanan tersangka hengky ini berhasil diamankan,”Bebernya.
Untuk itu, Masih Kata AKBP Danu Agus Purnomo bahwa akibat perbuatanya, Tersangka Hengky Tornado tentunya dikenakan pasal 365 KHUP dan terancam hukuman 9 tahun.
“Dan sampai saat ini, anggota Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura masib mengenjar ada 4 pelaku DPO kini buron,”Tandasnya.
Dan dikesempatan ini pula, disampaikan AKBP Danu Agus Purnomo S.IK bahwa kepada warga masyarakat diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas dihimbau agar selalu waspada aksi tindak krimnal.
“Yang mana, kepada warga khususnya ibu-ibu apabilan bepergian untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok, begitupun juga jika ada aktivitas membawah barang atau uang kiranya menghubungi pihak kepolisian agar diberikan pengawalan, karena sudab menjadi tugas dan fungsi Polri melayani tentunya pengawalan diberikan gratis tidak dipungut biaya,”Tandasnya.
Sementara itu, Tersangka Hengky Tornado mengakui semua perbuatan yang telah beraksi dua kali, yakni melakukan pencurian dengan kekerasan korbanya pekerja PT.PNM merampas tas berisikan uang, bersama sejumlah barang-barang berharg lain.
“Ya, benar sudah dua kali. Aku, cuma diajak pertama diajak dua orang rekanya lalu kabur ke taba tinggi. Dan keduanya, bersama 4 rekanya. Dari itu, aksi pertamo aku dapat bagian 5 Juta. Sedangkan kedua, cuma Rp. 750 ribu. Duetnyo, aku pakek buat beli motor dan kebutuhan beli beras dan susu untuk anak,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












