MUSI RAWAS, LS –Personel Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, mengamankan YF (22) laki-laki warga Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara lakitan tertangkap tangan membakar lahan, beberapa waktu lalu (13/6).
Akibat perbuatannya melanggar pasal 108 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014, tentang pembakaran hutan dan lahan. kini, YF harus merasakan dinginya ubin sel penjara Polres Musi Rawas.
Untuk diketahui, terungkapnya aksi YF telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya, berdasarkan informasi masyarakat bersama berdasarkan pantauan satelit pemantau Hostpot mendeteksi adanya titik panas (hostpot) terjadi di Dusun V Desa Prabumulih I Muara Lakitan.
Sehingga, dengan sigapnya, (13/6) siang dipimpin Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Abdul Karim SH mengumpulkan personel bersama dibackup personel Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas, kemudian mendatangi lokasi.
Setiba dilokasi, ditemukan sekitar 0,5 hektar lahan telah terbakar bersama melihat adanya YF yang tengah melakukan pembakaran.
Lalu, tanpa perlawanan YF bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolsek Muara Lakitan. Selanjutnya, dilimpahkan ke Mapolres Musi Rawas guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Karim mebenarkan prihal telah diamankanya YF warga Prabumulih I, tertangkap tangan membakar lahan yang luasnya 2 Hektar.
“Ya, memang benar, semua sesuai dilik aduan : LP/ A-11/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 13 Juni 2023, anggota Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura mengamankan pelaku inisial YF, tertangkap tangan membakar lahan perkebunan sawit di berlokasi di Dusun V Desa Prabumuli I Muara Lakitan “Ungkap AKP M. Indra Prameswara S.IK dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (20/6) siang.
Lebih jauh, AKP M. Indra Prameswara S.IK menjelaskan diamankanya pelaku pembakar lahan semua berdasarkan fakta-fakta yakni pantauan titik hospot melalui aplikasi Fire Spot, maupun keterangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti.
“Kemudian, didukung pula ditemukan ada lahan sudah dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan. Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan pelaku tertangkap tangan di TKP melakukan pembakaran lahan lebih kurang 0,5 Hektare dari luasan lahan 2 hektar,”Bebernya
Kemudian, masih kata AKP M. Indra Prameswarq selain mengamankan pelaku pembakar lahan. Juga diamankan, Barang Bukti (BB) dua buah korek api gas warna orange dan dua batang potongan kayu yang sudah terbakar.
“Oleh sebab itu, disetiap kesempatan kami dari aparat kepolisian, terus melakukan himbaun untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena apabila masih ada oknum melakukan hal tersebut, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,”Himbaunya.
Penulis : ARIE












