Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gegara Rundingan Pernikahan, Nekat Tusuk Anak Kandung Nurholis Dipenjara

Ist polsek jayaloka

MUSI RAWAS, LS- Personel unit reskrim Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengamankan Nurholis (59) warga Desa Ngesti Bolga I terduga pelaku penganiayaan 351 KUHP. Pria keseharian bekerja sebagai petani, nekat menusuk korban PR (28) merupakan anak kandungnya sendiri lantaran kesal tidak dilibatkan dalam rundingan terkait rencana pernikahan anaknya sendiri.

Kejadian naas menimpah korban PR, terjadi dikediamanya sendiri. Dan pelaku sendiri, tanpa perlawanan diamankan tengah berada dikediamanya.

Sedangkan, akibat kejadian tersebut korban PR mengalamo luka sayat dibagian lengan dalam sebelah kiri karena menangkis sambetan pisau dari tangan pelaku, Nurholis.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agung Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Pamris Malau membenarkan prihal diamankan pelaku, terduga penganiayaan dengan cara menusuk sebilah pisau ke korbanya tidak lain anak kandungnya sendiri.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nurholis, karena diduga terlibat dalam perkara 351 KUHP yakni penganiayaan terhadap korban berinisial PR,”Ungkap Iptu Pamris Malau dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, untuk diketahui kejadian tersebut bermula saat terjadinya perundingan pernikahan anak SI (46), tiba-tiba datanglah pelaku (Mantan suami SI) langsung marah-marah karena merasa tidak dilibatkan dalam perundingan pernikahan tersebut.

“Kemudian pelaku mendekati korban (anak kandung pelaku dan SI), kemudian mencabut sebilah pisau yang berada dipinggang sebelah kanan pelaku, kemudian menusukan sebilah pisau tersebut ke arah tubuh korban lalu korban menangkis dengan menggunakan tangan kiri sehingga pisau tersebut mengenai pada lengan bagian dalam tangan kiri,”Papar Iptu Pamris Malau.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sayat, lalu saat itu juga di pisah oleh warga yang berada di tempat kejadian, kemudian korban di larikan ke Puskesmas Jayaloka untuk dirawat dan obati, saat ini korban di rawat di Puskesmas Jayaloka,”Ulasanya.

Adapun untuk kejadian penganiayaan, semua sesuai  laporan polisi LPN/14/VI/2023/SPKT/SEK.JAYA LOKA/RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 11 Juni 2023.

“Anggota Polsek melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, akhirnya diketahui berdasarkan informasi warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya. Setiba di lokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di lokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang ke Polsek Jayaloka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”Tandasnya.

“Saat intrograsi tersangka mengakui perbuatannya. Selain tersangka anggota mengamankan BB sebilah pisau bergagang kayu warna coklat beserta satu buah sarung pisau berbahan kulit warna coklat,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *