MUSI RAWAS, LS –Belum lama ini, Satuan Narkoba (Sat-Narkoba) Polres Musi Rawas berhasil ungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika. Semua bermula informasi masyarakat, Team Opsnal Eagle dibawah pimpinan AKP Herman Junaidi SH gagalkan upaya penyelundupan sebanyak 20 butir pil Ekstasi dari tersangka Darmawi (53) pengedaran mobil minibus Merk Sigra Nopol BG 1679 HV.
Penangkapan tersangka Darmawi, sendiri dilakukan ketika tersangka mengendarai mobil berada dijalan lintas (Jalin) Desa Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Rabu (17/5) malam sekitar pukul 19.00 Wib.
Selanjutnya, Team Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas melakukan pengeledaan. Dan, dari dalam mobil Polisi mendapati bungkusan plastik hitam ternyata setelah dibuka berisikan paltik klip berisikan sebanyak 20 butir pil atau seberat 7,44 Gram diduga narkoba jenis Ekstasi berwana biru berlogo Minion.
Guna mempertangung jawabkan perbuatan, kini tersangka Darmawi mengaku warga asal Kelurahan Muara Lakitan harus mendekam sel tahanam Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi membenarkan prihal diamankan terduga pengedar Ekstasi, untuk TKP diruas jalin Desa Sitiharjo Tugumulyo.
“Penangkapan TSK Darmawi semua sesuai dilik aduan : Lp-A/ 19/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Dimana, informasi pertama berawal laporan warga ada yang membawah narkoba melintasi masuk Desa Sitiharjo. Segera ditindaklanjuti, akhirnya berhasil amankan tersangkanya,”Ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih jauh, mengenai ditemukanya BB berupa 20 butir pil Ekstasi. Semua dari hasil pengeledaan, yang mana anggota mendapati bungkus plastik hitam yang dismpan tersangka dikursi depan sebelah kiri.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,”Bebernya.
“Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),”Tandasnya.
Penulis : ARIE












