Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tak Kurang Dari 12 Jam Beraksi, Nawawi Begal Sadis Di Musi Rawas Dibekuk

Ist reskrim mura

MUSI RAWAS, LS – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengungkap tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KHUP, aksi begal sadis terjadi di Kecamatan Purwodadi buahkan hasil.

Satu dari dua terduga pelaku, yakni Nawawi (34) tak berkutik dibekuk team opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas tengah berada dikediamanya, berada di Desa Sumber Sari Kecamatan Sumber Harta wilayah Hukum Polres Musi Rawas, Selasa (4/4) malam sekitar pukul 21.00 Wib.

Kejadian naas itu menimpah, korban EA (29) wanita ibu rumah tangga (Irt) yang ketika itu korban tengah bepergian mengendarai unit sepeda motor. Yang mana, ketika melintasi ruas jalan padat karya Desa T2 Purwokarya, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas korban dihadang dua orang tidak di kenal (OTD)

Lalu, Kedua pelaku ini menghentikan kendaraan korban. Dengan sadisnya, salah satu pelaku mengacungkan sebilah pisau dan pelaku lainya langsung merampas paksa sepeda motor milik korbanya.

Selanjutnya, karena korban tak berdaya. Kedua pelaku pun langsung melarikan diri dan membawah kabur sepeda motor Honda Merk Beat warna putih nopol <span;>BG-2700-GU.

Karena, merasa dirugikan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Satreskrim Polres Musi Rawas.

Dan tidak sampai 12 jam usai kejadian, tepatnya hanya dalam waktu 9 jam. Polisi team opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan petunjuk keberadaan salah satu pelaku.

Tanpa adanya, perlawanan pelaku Nawawi yang tengah berada di kediamannya, Selasa (4/4)  disergap lalu kedua tangan  diborgol dan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H  membenarkan prihal pengangkapan salah satu pelaku Curas 365 KHUP aksi perampasan sepeda motor, yang juga diseratai pengacaman gunakan senjata tajam (Sajam).

“Syukur, Alhamdullilah anggota Satreskrim Polres Mura, berhasil menangkap satu tersangka 365 curas, yang melakukan aksinya dijalanan. Diketahui Identitas tersangka, Nawawi sedangkan rekannya berinisial, PI masih dilakukan pengejaran masuk DPO, kami,”Ungkap AKP M. Indra Prameswara S.IK M. H dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (5/4) siang tadi.

Untuk kronologis kejadia, Dijelaskan Pria berpangkat balok Tiga bahwa kejadian aksi kriminal terjadi ketika itu korban inisial EA seorang IRT berangkat dari rumahnya di Desa Kertosari Kecamatan Purwodadi, hendak menuju rumah orang tuanya di Kelurahan P2 Purwodadi, dengan megendarai sepada motor Beat warna putih dengan nomor polisi BG-2700-GU, miliknya.

“Namun, pada saat melintas di Jalan Poros Padat Karya, Desa T2 Purwakarya, korban melihat dari spion motornya ada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan masing-masing menggunakan helm berada tepat dibelakang sepeda motor miliknya,”Sebut AKP M. Indra Prameswara.

Selanjutnya, ada dua orang itu langsung memepet kendaraan yang dikendarai korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil menunjukan senjata tajam dipinggangnya, lalu pelaku yang mengendarai sepeda motor mematikan kunci kontak sepada motor korban, sehingga sepada motor korban berhenti mendadak.

“Selanjutnya, salah satu pelaku yang duduk di belakang turun dari sepada motornya dan  mendorong korban dari sepada motor hingga terjatuh, kemudian pelaku tersebut langsung mengambil sepada motor korban, dan pergi meninggalkan tempat kejadian,”Bebernya.

Kebetulan, Masih Kata AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H bahwa di kejadian tersebut terlihat ada warga sekaligus saksi AZ, yang melintas di jalan tersebut dan melihat  korban dipinggir jalan.

“Lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada AZ dan meminta AZ, untuk mengantarnya pulang, lalu korban menelpon suaminya, MR dan memberitahukan tentang kejadian yang dialaminya. Ya, delanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”Ulasnya.

Dan atas kejadian tersebut masih kata pria dahulunya perna menjabat perwira Barintelkam Polri ini. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepada motor Honda beat warna putih dengan nomor polisi BG-2700-GU, dan satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp. 800.000, satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol BG-2800-GU.

“Serta satu buah SIM C atas nama korban, satu buah ATM Mandiri atas nama korban, dua kartu BPJS Kesehatan atas nama korban dan suaminya MR. Dan apabila di tafsirkan kerugian korban mencapai Rp. 16.000.000,”Kata dia lanjut.

Lebih lanjut, AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H menyebutkan semua aksi curas 356 KHUP aksi perampasan sepeda motor dengan  korban EA, semua sudah sesuai dilik aduan : LP / B-46 / IV / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL , tanggal 04 April 2023.

“Lalu, Tim Landak melakukan penyelidikan, hingga diketahui keberadaan salah satu tersangka. Selanjutnya, anggota kita bergerak mendatangi kediaman pelaku. Dan langsung menyergap guna mengamankan pelaku. Adapun, Bb, satu sepada motor Honda beat warna putih Nopol BG 2700 GU milik korban, satu dompet yang berisikan satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol BG-2700-GU, satu buah SIM C korban, satu buah ATM Mandiri korban,”Bebernya.

“Jadi modus pelaku, sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, terlebih dahulu berkeliling untuk mencari orang yang akan dijadikan korban penodongan, terutama perempuan. Kami ingatkan tersangka PI, lebih baik menyerahkan diri, dibandingkan kami melakukan tindak tegas,”Tandasnya.

“Untuk warga dihimbau selalu waspada dan Hati-hati terutama bagi perempuan jangan berpergian sendiri dan apabila ada gangguan kamtibmas kiranya hubungi nomor bantuan polisi yang telah disebarkan, sehingga kami (Polri), bisa langsung merespon dan melakukan tindakan,” Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *