Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sita Puluhan Pucuk Senpira Amankan 2 Tersangka

Kapolres Musi Rawas Pimpin Pres Rilis Ops Senpi Musi 2023 diaula Gedung Admani Wedana Polres Musi Rawas (16/3).

MUSI RAWAS, LS – Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H pimpin pres rilis, hasil giat operasi Senpi Musi 2023 bertempat di Aula Gedung Admani Wedana Maporles Musi Rawas, Kamis (16/3) pagi tadi.

Turut hadir mendampingi Kapolres, Kasi Humas Polres Musi Rawas Kompol Purwono Jaya bersama Kasatreskrim AKP M. Indra Purnajaya dan Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi SH. MH.

Dihadapan awak media, Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H menyampaikan, sebagaimana berhasarkan hasil giat Ops Senpi Musi 2023. Satreskrim Polres Musi Rawas setidaknya telah berhasil menyita puluhan pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang dan laras pendek berikut amunisihnya. Bahkan, turut mengamankan dua orang tersangka atas kepemilikan senpira.

“Hari ini, kita Polres Musi Rawas melangsungkan pres rilis sejumlah giat. Salah satunya, hasil giat ops senpi Musi 2023 kita Polres secara keseluruahan sita sebanyak puluhan pucuk senpira, amankan dua tersangka atas kepemilikan senpira  tanpa izin alias ilegal,”Ungkap AKBP Danu Agus Purnomo S.IK dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih rinci, diterangkan Pria Berpangkat Melati Dua ini bahwa hasil giat ops Senpi Musi Polres Musi Rawas. Tentunya, tidak terlepas peran aktive warga masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan Kabupaten Musi Rawas. Bersama berkat kerja keras personel Satreskrim Polres Musi Rawas, dalam upaya mengungkap perkara tindak kriminal penyalagunaan senpira.

“Secara keseluruhan, Barang Bukti (Bb) senpi kita amankan 20 pucuk sepiran jenis laras panjang dan 5 pucuk senpira laras pendek penyerahan warga diserahkan masing-masing Polsek Jajaran.  Lalu, 17 pucuk laras panjang dan 3 laras pendek didapatkan penangkap tersangka Y asal Bumi Makmur Lakitan, sepucuk senpira laras pendek jenis pistol tersangka L (49) Warga Semangus Muara Lakitan,”Paparnya.

Masih kata, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H mengenai pengungkapan kasus penyalagunaan senpira semua dari hasil penyidikan menindaklanjuti terhadap laporan keresahan masyarakat. Dan tentunya, untuk pengungkapan perkara penyalagunaan senpira sudah menjadi target ditunggu Polda Sumsel di Ops Musi 2023 ini.

“Pertama untuk tersangka Y dengan kepemilikan  17 pucuk senpira laras panjang dan 3 Pucuk laras pendek. Pelaku mengakui jika mendapatkan senpira dari membeli maupun menerima gadaian beberapa pelaku. Yang mana, untuk pelaku itu sampai saat ini masih diburuh team opsnal landak Satreskrim Polres Musi Rawas,”Kata dia.

“Begitupun, dengan tesangka L yang mengaku miliki senpira berikut dengan dua butir amunisi sudah sejak lama. Dan, miliki senpira dengan alasan untuk menjaga diri. Akan tetapi, kita pun mencurigakan kalau tersangka juga mengunakan senpira untuk melakukan tindak kriminal,”Ulasnya.

Selain itu, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H mengapresiasi kerjasama dalam jalankan tugas  Ops Musi 2023 ini. Dimana, semuanya mulai dari kesigapan peran personel mulai dari Polsek, hingga seluruh personel Satreskrim Polres Musi Rawas melalui berbagai upaya, baik secara Prefentif, Prentif maupun Persuasif dalam jalankan tugas menyelesaikan giat ops musi 2023 ini.

“Tujuan Ops Senpi Musi guna memastikan tidak ada lagi penyalagunaan senjata api. Apalagi beredarnya, senjata api rakitan yang mana sangatlah menggangu Kondusifitas Katibmas khususnya diwilayah Hukum Kita Polres Musi Rawas,”Tandasnya.

Dikesempatan itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak ada lagi menyimpan, menyalagunakan senjata api. Karena, jika masih ada segeralah diserahkan dan tidak akan dipidana.

“Namun, jika memang ada terbukti mengunakan senpira bahkan digunakan untuk tindak kriminal. Kita Polres Musi Rawas menindak tegas, karena penyalagunaan senjata api tanpa izin atau ilegal dikenakan Undang-Undang Darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *