MUSI RAWAS, LS – Tidak ada usaha yang menghianati hasil, pribahasa yang pantas diberikan jajaran Satnarkoba Polres Musi Rawas Polda Sumsel.
Betapa tidak, semua karena keseriusan dan komitmen menekan maraknya peredaran narkotika, ditunjukan dengan gencarkan giat patroli hunting menyisir kebeberapa titik lokasi rawan peredaran narkotika.
Jum’at (24/2) malam sekitar pukul 18.00 Wib. Team Opsnal Eagle dibawah pimpinan Kasatnarkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi SH berhasil gagalkan beredarnya 116,60 gram sabu dan 25 butir pil ekstasi, dari tangan terduga pengedar isial HL (27).
HL kini ditetapkan tersangka dan mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas. Tersangka HL, dibekuk Team Opsnal Eagle Satnarkoba yang tengah melangsungkan giat Patroli Hunting.
Bahkan, ketika hendak diamankan. Tersangka HL mecoba kabur sembari membuang plastik hitam didalamnya berisikan narkotika.
Tidak sebatas itu, nekatnya tersangka melakukan perlawanan ketika hendak diamankan, sampai bergulat dengan polisi.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi membenarkan prihal diamankan terduga pengedar narkotika. Penangkapan pengedar inisial HL, ketika anggota Team Opsnal tengah melasungkan giat patroli hunting TKP Desa Tanah Periuk, Muara Beliti.
“Tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi, Lp-A/ 08 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Ungkap AKP Herman Junaidi SH.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi SH menyebutkan penangkapan terhadap tersangka bermula kecurigaan anggota. Dimana, melihat seorang laki-laki yang sedang duduk jongkok dipinggir jalan sambil memegang bungkusan plastik hitam.
“Namun, ketika dihampiri tersangka pada langsung berlari sambil membuang bungkusan. Anggota pun mengejar dan sempat bergulat dengan tersangka,”Jelas pria berpangkat balok tiga ini.
Selanjutnya, masih kata AKP Herman Junaidi SH bahwa setelah tersangka berhasil diamankan. Dilakukan pengeledaan, terhadap bungkusan plastik hitam.
“Dan dari hasilnya ditemukan dalam bungkus tersebut kotak dibalut lakban coklat. Lalu diahadapan bersangkutan, kotak itu dibuka ternyata berisikan 20 bungkus palstik klip kecil berisi kristal putih sabu 116, 60 gram dan plastik klip sedang berisikan 25 butir pil Esktasi berlogo pinguin 7,10 gram”Bebernya.
Selain itu, ditambahkan Herman Junaidi dari hasil penyidikan sementara tersangka mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut.
“Dari pengakuan tersangka bahwa BB tersebut berasal dari Kabupaten Muratara, dan akan diedarkan di Kabupaten Mura,” Tandasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka HL terancam hukuma 4 sampai 12 tahun penjara
“Untuk tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












