MUSI RAWAS, LS- Pria berinisial AAY (34) warga asal Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan terpaksa mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.
Terduga pengedar ini, tak berkutik disergap Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas ketika itu tengah berada di kediamanya, Selasa (24/1) shubu sekitar pukul 05.30 Wib.
Bahkan, lebih membahayakan lagi. Polisi dengan sigap melakukan pengeledaan se-isi rumah, tak terduga ditemukan 7 bungkus plastik klip berisikan puluhan butir pil ekstasi diatas tumpukan baju disamping lemari pakaian milik pelaku.
Adapun puluhan butir pil syetan itu, masing-masing sebanyak 77 butir atau 30, 7 gram pil ekstasi warna kuning berlogo kuda berada dalam satu bungkus platik klip ukuran besar.
Lalu, ditemukan lima bungkus plastik klip kecil atau sekitar 2,31 gram, yang mana masing-masing bungkus berikan lima butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak. Dan satu bungkusnya, berisikan sebutir pil ekstasi warna hijau tanpa logo.
Dari hasil penyergapan, pelaku bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Benar, Anggota kita telah mengamankan terduga pengedar inisial AAY warga muara megang sesuai dilik aduan : Lp-A/ 03 / I /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, bersangkutan kita tetapkan tersangka, dan sampai saat masih dalam penyidikan lebih lanjut,”Kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK MH melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi SH dalam keterangan Pres Rilis, Hari ini (26/1) sore tadi.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi membeberkan penangkapan tersangka didukung informasi masyarakat.
Yang mana, selanjutkan Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba bergerak mendatangi lokasi selanjutnya melakukan penyergan tersangka yang tengah berada dikediamanya.
“Dihadapan penyidik, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Hanya saja, setelah tersangka diamankan perkara ini kembali dilakukan pendalaman,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












