*Hasil Penyidikan Gakkum Narkoba Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS, LS – Penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel akhirnya menetapkan status 13 orang yang diamankan dalam Gakkum Narkoba Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti 28 Februari 2025 lalu.
Adapun, satu orang yakni YA (20) oknum warga asal Lubuklinggau ditetapkan tersangka, karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu 2,20 gram lengkap dengan lima alat isap lengkap sabu, bersama uang Rp. 750 Ribu.
Kemudian, 10 orang yakni AS (30), AP (45), RB (47), DI (17/pelajar), YA (20), AS (40), BS (45), EZ (45), HT (27), dan ML (30/perempuan) urinenya dinyatakan positif metamfetamina narkoba jenis sabu, sehingga direhab BNNK Musi Rawas . Sedangkan, 2 orang lagi TB (21), dan AM (39), dipulangkan, karena tidak terlibat dalam perkara narkotika dan saat dilakukan tes urine hasilnya negatif.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston L Sinaga SH didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra membenarkan prihal, tindak lanjut hasil giat Gakkum Narkoba Di Desa Tanah Priuk. Yang mana, dari 13 orang diamankan. Masing-masing, satu orang yakni YA ditetapkan tersangka. 10 orang urine positif direhab dan 2 orang hasil urine negatif.
“Benar, bahwa dari hasil pendalaman dan pemeriksaan perkara sekaligus dilakukan tes urine, ada satu orang dinyatakan tersangka, 10 orang dilakukan rehabilitasi dan dua orang dipulangkan karena tidak terlibat,” ungkap AKP Aston L Sinaga dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, AKP Aston L Sinaga membeberkan kedepan, pihaknya kembali akan lakukan sosialisasi pencegahan, maupun penindakan penyalagunaan narkoba diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
“Maka dari itu kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkoba, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut, sebelum kami melakukan tindakan upaya hukum,” tegasnya.
Penulis : ARIE












