MUSI RAWAS, LS – Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melangsungkan pres rilis ungkap tiga perkara, salah satunya, terungkapnya pelaku pembunuh terhadap Saman (42) warga STL Ulu Terawas yang tewas bersimbah darah di kediamnya, Sabtu (6/8) malam sekitar pukul 19.30 Wib.
Terduga pelaku, ketahui Inisial SA alias Ipol tidak lain tetangganya sendiri. Aksi pembunuhan sendiri, terjadi di latarbelakangi korban belum mau membayar sisa uang jasa perbaikan mobil.
Kemudian, pelaku dari rumah membawah sejata tajam (Sajam) mendatangi kediaman korban. Lalu, setibanya dikediaman korban terjadilah cekcok mulut hingga pelaku naik pitam langsung menusuk sajam korban hingga meninggal dunia ditempat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat SH dalam keterangan Pres Rilis ungkap tiga perkara Pembunuh 338 KHUP dan Dua Aksi Curas 365 KHUP di Mapolres Musi Rawas, Hari ini (9/8) pagi tadi.
Dikatakan AKP Dedi Rahmad Hidayat SH untuk kesempatan kali ini, pihaknya melangsungkan pres rilis ungkap tiga perkara sekaligus. Dimana, perkara pertama yakni perkara pembunuhan di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.
“Untuk kronologis kejadian bermula keduanya, pelaku inisial alias Ipol merupakan mekani. Datanglah korban inisal S membawah mobil untuk dibenari, terjadilah kesepakatan uang jasa perbaikan Rp. 2 juta. Namun, usai diperbaiki korban justru baru membayar Rp. 500 ribu. Sampai akhirnya, pelaku datangi kediaman korban untuk menagih, terjadilah cekcok mulut dan pelaku menusuk sebilah pisau dan perut korban meninggal dunia ditempat,”Beber AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Sementara itu, lanjut Pria dahulu perna menjabat Kasatreskrim Polres Muratara memaparkan hanya berselang 1 kali 8 jam usai kejadian, unit reskrim Polsek Terawas bersama Team Opsnal Landak lebih dulu mendatangi lokasi kejadian, lalu mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim gabungan akhirnya, mendatangi kediaman keluarga pelaki di bukit langkat akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui semua perbuatanya, dan akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 338 acaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku SA mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun, dirinya khilaf karena korban tidak mau membayarkan sisa uang perbaikan mobilnya.
“Aku, dak ado niat nak bunuh dio, cuma di makai jasa aku benari mobil dio dua juta, tapi baru dibayar Rp 500 ribu sampai sekarang dak dibayar. Nah, ketika ditagih saat di malah marah sambil nunjuk-nunjuk, mengeluarke kata-kata kasar, akhirnya aku emosi dan aku tujah dio dua kali,”Kata SA alias Ipol ketika dibincangi sejumlah awak media.
Penulis : ARIE












