Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sisir Lokasi Tempat Hiburan, Timgab Dikomandoi Satresnarkoba Polres Musi Rawas Sita 75 liter Tuak

IST Humas Polres Musi Rawas

*Cipta Kondisi Pasca Pilkada Sambut Nataru, Diwilayah Hukum Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Tim gabungan (Timgab) terdiri dari personel Polres Musi Rawas, Polda Sumsel bersama Petugas Sat-Pol PP dikomadoi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas menyisir sejumlah lokasi tempat hiburan, baik cafe maupun keberadaan lapok tuak guna melangsungkan giat razia penyalagunaan narkotika maupun minuman keras.

Giat raziah sendiri, merupakan upaya dalam rangka cipta kondisi (Cipkon/red) di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas, Pasca dilangsungkanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024sekaligus menyambut perayaan hari besar keagamaan yakni Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH membenarkan, sebagaimana guna memberikan rasa aman. Terutama, pasca menghadapi pilkada serentak maupun segera tidak lama lagi, menyambut dilangsungkanya perayaan hari raya umat Nasrani Natal dan Tahun baru.

“Bertepatan dengan pasca Pilkada, serta menyambut perayaan Nataru Tahun 2025, maka Polres Mura bersama Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura. Kita bersama sama, telah menggelar razia cipkon di tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak,” ungkap AKP Romi dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (10/12) pagi tadi.

Dijelaskan, AKP Romi bahwa giat razia sendiri sudah sesuai dengan dikeluarkanya, sprin Kapolres Musi Rawas No : Sprin/1025/XII/PAM.3.3/2024 tanggal 08 Desember 2024 tentang personel yang terlibat razia di cafe atau tempat hiburan malam.

“Pelaksanaan razia dilakukan ditiga titik diantaranya, pertama sekitar pukul 21.30 WIB, melakukan razia dilapo tuak milik EL/HR, personel hanya menyita dua buah ember diduga bekas tempat penampungan tuak yang sudah kosong dan tidak ditemukan tuak ataupun narkotika,” jelasnya.

Lalu, sekitar pukul 21.45 WIB, razia dilanjutkan di lapo tuak milik, AD di Kelurahan B Srikaton, dilokasi tersebut ditemukan 11 warga yang sedang minum tuak, dan personel berhasil menyita satu derigen kosong ukuran 30 liter dan satu gentong berisi tuak seberat 75 liter.

“Namun tidak menemukan narkotika, dan ke 11 warga dilakukan tes urine, namun tidak terindikasi penyalagunaan narkotika,” kata dia.

Akan tetapi, ditambahkan AKP Romi bahwa dilokasi terakhir sekitar pukul 22.30 WIB, razia dilanjutkan menyisir ke cafe Caca yang beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, akan tetapi cafe tersebut tutup.

“Dan, pemilik lapo tuak diserahkan ke Sat Pol PP Damkar, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas,” jelasnya.

Dari itu, AKP Romi disetiap kesempatanya kembali menghimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam dan cafe/lapo tuak, untuk segera berhenti melakukan aktifitas sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

“Dan, kepada penyalaguna, pengedar dan bandar untuk berhenti melakukan hal-hal negatif tersebut, sebelum kami melakukan tindakan tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *