Terbaik & Terpercaya
Indeks

Rumah Sarang Narkoba Di Betung Digerbek, Satresnarkoba Banyuansin Ringkus MS Pengedarnya Berikut Bb 7,66 Gram

IST Humas Polda Sumsel

BANYUASIN, LS – Tak main-main, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin, Polda Sumsel menggerbek rumah di Betung menjadi sarang Narkoba. Dari lokasi tersebut, belasan paket 7,66 gram sabu gagal edar. Berikut, MS (28) merupakan sang pengedar berhasil diringkus, belum lama ini (1/4) malam.

Penggerbekan sendiri, merupakan gerak cepat (Gercep) Satresnarkoba Polres Banyuasin, menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya aksi transaksi Narkoba, terutama dilakukan dirumah tersebut.

Usai didapatkan identitas pengedar, bersama diketahui MS keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL). Kemudian, dilakukan upaya pengintaian aktivitas target, hingga akhirnya dilakukan pengerbekan yang buahkan hasil.

Tidak hanya didapati, sebanyak 16 paket klip atau 7,66 gram sabu siap edar. Dari hasil pengeledaan secara menyeluruh, polisi mengamankan baran bukti (Bb) lainya, satu unit timbangan digital, dua sekop pipet plastik, plastik klip kosong, serta perlengkapan pengemasan lainnya yang mengindikasikan aktivitas distribusi narkotika secara aktif, bahkan mengemas maupun mendistribusikan Narkotika dari lokasi tersebut.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Bahkan, menurutnya Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian mampu memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan permukiman.

“Informasi dari warga sangat membantu kami. Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan dalam kondisi tertangkap tangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegasnya.

Adapun akibat perbuatanya, ditambahkan Pria berpangkat melati dua ini, bahwa untuk MS telah ditetapkan tersangka dan untuk sekarang berada di Sel Tahanan Polres Banyuasin.

“Dan tersangka MA kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

“Rumah yang dijadikan tempat transaksi pun akan kami tindak tegas. Polda Sumatera Selatan terus bergerak tanpa kompromi dalam memberantas narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin tengah melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Selain itu, pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok juga terus dilakukan. Dan Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *