MUSI RAWAS, LS – Putra alias Aldi (26) seorang pemuda warga Desa Sigestu, Kecamatan Tuah Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas terpaksa berurusan dengan aparat berwajib Polisi Sektor (Polsek) Muara Beliti.
Betapa tidak, lantaran ulahnya membuat resah warga kerena memiliki sepucuk senjata api rakitan (Senpira). Laki-laki keseharian berkerja sebagai petani ini, tak berkutik dibekuk Tim Buser Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dibawah pimpinan AKP Elan Maruli Sitompul SH.
Dalam penangkapan terhadap Aldi, Polsek Muara Beliti di backup sejumlah anggota opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Aldi diamankan, ketika tengah berada di pondok kebun karetnya, Kemarin (14/7) malam.
Dan dari tangan Aldi, polisi mengamankan barang bukti (Bb) sepucuk senpira jenis kecepek laras panjang, tas punggung didalamnya berisikan 1 botol bubuk mesiu, 2 bungkus tima amunisi, 1 buah korek api, dan satu buah senter kepala.
Dari itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Aldi kini harus mendekam sel tahanan Polsek Muara Beliti karena telah melanggar Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalagunaan senjata api rakitan tanpa izin.
“Saat ini Aldi kita tahan jalani proses hukum, karena memliki, menyimpan dan menguasai senpira sesuai dengan dilik aduan LP / A- 02 / VII / 2022/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti tgl 14 Juli 2022,”Ungkap Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul SH dalam keterangan pres rilisnya.
Penulis : ARIE












