*Lima Paket Sabu Sembunyikan Samping Tempat Tidur Disita Jadi Barang Bukti
MUSI RAWAS, LS – Sudah lama resahkan lantaran kerap edarkan sabu-sabu. Alwi (43) diduga pengedar asal Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Alwi disergap tengah berada dikediamanya, tanpa perlawanan. Bahkan, dari balik samping tempat tidur Polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) 5 paket sabu-sabu 2, 34 gram, Jum’at 29 November 2024 lalu.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Alwi ditetapkan tersangka dan harus mendekam sel tahan Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi membenarkan prihal, diamankan salah satu oknum warga Desa Rantau Bingi TPK diduga pengedar dengan kepemilikan 5 paket sabu-sabu siap edar.
“Saat melakukan penggeledahan, ditemukan BB lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram,” ungkap AKP Romi dalam keterangan pres rilisnya.
Dibeberkan pria berpangkat balok tiga, penangkapan tersangka Alwi telah berdasarkan dilik aduan : LP-A/ 82 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Sedangkan, krologis penangkapan bermula informasi warga melaporkan jika ada Oknum warga Desa Rantau Bingin yang diduga penyalaguna narkoba sekaligus menyimpan diduga paket sabu.
“Guna memastikan hal tersebut, dilakukan penyelidikan dan benara adanya informasi tersebut. Kemudian, tim opsnal Eagle Skuad bergerak melakukan penyergapan. Dan Hasilnya, bersangkutan berhasil diamankan. Lalu, dari pengeledaan anggota mendapati botol balsem merk geliga, disamping tempat tidur dan ketika diperiksa didalamnya terdapat 5 platik klip berisikan kristal putih diduga kuat sabu dengan berat 2,34 gram ,” jelasnya.
Selain itu, di TKP anggota juga mendapati Bb lainya, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu unit handphone kerk Vivo warna Biru.
“Dari pengakuanya, bersangkutan mengaku Bb tersebur miliknya. Dari perbuatanya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” bebernya.
Penulis : ARIE












