Terbaik & Terpercaya
Indeks

Psikolog DPPA Mura Dampingi Anak Korban Asusila

Psikolog UPTD PPA Musi Rawas melakukan pendampingan persidangan anak korban asusila (2/6)

MUSI RAWAS, LS – Guna memastikan proses peradilan, khususnya perkara hukum tindak kriminal kekerasan perempuan dan anak berjalanan sesuai ketentuan hukum berlaku. Hari ini (2/6) pagi sekitar pukul 10. 30 Wib, petugas psikolog UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas, hadir mendampingi seorang anak perempuan inisial L (13) korban tindak kriminal asusila yang menjalani proses persidangan di pengandilan negeri Lubuklinggau.

Kepala DP3A Musi Rawas, M. Rozak melalui KUPTD Jefi Yanto mengatakan, sudah menjadi tugas UPTD PPA memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan anak warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas. Adapun, sudah sejak awal pihaknya menerima adanya laporan kejadian pihak menugaskan petugas tim psikolog anak melalukan pendampingan, bersama Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.

“Seperti biasnya selain sejak awal perkara kekerasan perempuan dan anak. Korban, kita temui atau mengajak ke UPTD  PPA yang mana ditersediah ruang konsultasi. Begitupun, tim psikologi nantinya melakukan pemeriksaan phisikologi terhadap korban. Nah, begitupun ketika proses hukum berlanjut kembali petugas psikologi mendamping korban jalani persidangan,”Ungkap Jefi Yanto dalam ketika dibincangi ruang kerjanya.

Dijelaskan, Jefi Yanto pendampingan dalam proses persidangan terus dilakukan terlebih lagi, korbanya seorang anak.

“Pendampingan sekaligus mengawal proses persidangan. Dimana, jangan sampai tejadinya hasil yakni penurunan massa hukuman terhadap pelaku tindak kriminal kekerasan terhadap anak. Karena, dalam perkara tersebut diberlakukan Undang-undang peradilan anak yang pasal dipakai pasal tunggal,”Tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *