MURATARA, LS – Jajaran Polres Musirawas Utara (Muratara), Polda Sumsel laksanakan apel gelar pasukan tanda dilangsungkan Operasi (Ops) Keselamatan Musi tahun 2025. Apel gelar pasukan sendiri, secara langsung dipimpin Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto S.IK berlangsung halaman upacara Mapolres Muratara, Senin (9/10) pagi tadi.
Dalam kesempatanya, AKBP Koko Arianto menyampaikan amanat Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Riam R Djajadi S.IK M.H. Menurutnya, sebagai fungsi kepolisian negara republik Indonesia. Terlebih lagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalu lintas di jalan agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas di jalan.
Dari itu, ada beberapa menjadi perhatian sehingga dilasungkanya gelara operasi (Ops) keselamatan yakni mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas/red).
“Selanjutnya, meningkatkan kualitas keselamatan danmenurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian, membangun budaya tertib berlalu lintas dan keempat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” papar AKBP Koko Arianton.
Selain itu, pelaksanaan Ops Keselamatan juga dilaksanakan dalam rangka menjelang Ibadah bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dimana, diprediksi terjadinya peningkatan aktivitas masyarakat terutama dijalan. Terlebih lagi, ketika memasuki arus mudik lebaran nanti.
“Adapun, dilaksanakan operasi dengan sandi Operasi Kesalamatan 2025. Yang mana, besar harapan mampu menurunkan jumlah kejadian, fatalitas korban laka lantas, berkurangnya angka pelanggaran lalu lintas. Begitupun, mampu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, terciptanya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat pada jalur tol, arteri dan tempat wisata menjelang operasi ketupat tahun 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, ditambahkan AKBP Koko Arianto mengenai sasaran operasi keselamatan meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi keselamatan tahun 2025.
“Kemudian, menyangkur pengunaan Ranmor R2 (motor) dan R4 (mobil) yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan/knalpot brong. Lalu, kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka/merubah spektek, begitu juga kendaraan pribadi yang menggunkan sirine/rotator / strobo bukan peruntukan, keempat TNKB ranmor yang tidak sesuai dengan aturan / spektek, penggunaan helm sni baik untuk pengendara sepeda motor maupun yang diboncengnya.
“Lalu, terhadap kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar, ketujuh kendaraan angkutan penumpang yang digunakan sebagai kendaraan mudik / balik, kedelapan kendaran penumpang yang tidak laik jalan, kesembilan tempat wisata yang tidak dilengkapi sarana parkir kendaraan pengunjung,” terangnya.
Kemudian, masih kata AKBP Koko Arianto berbicara mengenai hasil data hasil anev pelaksanaan Operasi Keselamatan Musi 2024, dibandingkan dengan Operasi Keselamatan Musi 2023 mengalami penurunan dengan perincian diantaranya. Pertama jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peurunan dari 15 kejadian menjadi 6 kejadian dengan trend turun sebesar 60%, kedua jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dari orang menjadi 2 orang dengan trend turun sebesar 33%.
“Selanjutnya, ketiga jumlah korban luka berat mengalami penurunan dari 5 orang menjadi 3 orang dengan trend turun sebesar 40%, keempat jumlah luka ringan mengalami penurunan dari 13 orang menjadi 8 orang dengan trend turun sebesar 38%. Dan kelima, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan dari 12.171 pelanggaran menjadi 11.157 pelanggaran dengan trend turun sebesar 14 %,” paparnya.
Sementara mengenai cara bertindak dalam pelaksanaan operasi keselamatan musi tahun ini, mengedepankan tindakan simpatik, persuasif dan humanis serta gakkum lantas menggunkan etle kepada masyarakat pengguna jalan menjelang hari Raya idul fitri tahun 2025 dengan konsep giat preemtif 40%, preventif 40 % dan gakkum 20%.
“Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Musi 2025, diharapkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat serta turunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Kepada masyarakat, mari bersama-sama untuk lebih tertib berlalu lintas, siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-surat, taati aturan- aturan yang ada selama berlalu lintas, sehingga kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” tambahnya.
Bersamaan itu juga, terhadap penekanan terhadap personel dalam menjalankan tugas terutama pelaksanaan giat Ops Keselamatan. Diantaranya, diharapkan personel laksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Lalu, Kedua kedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas baik yang bersifat teguran maupun penilangan.ketiga jaga keselamatan, tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak pihak yang berniat melakukan perbuatan negatif kepada polri,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Muraratae AKP M. Abdul Karim menyampaikan dalam pelaksanaan giat Operasi ada beberapa hal penting mesti diperhatikan pengendara, ketika berkendara. Diantaranya, tidak menerobos lampu merah, kedua gunakan helm SNI dan gunakan sabuk keselamatan saat mengemudi, ketiga tidak melawan arus saat berkendara
“Ke-empat tidak merokok dan menggunakan HP saat berkendara, kelima tidak dalam pengaruh alkohol dalam berkendara, keenam tidak mengemudi atau berkendara dibawah umur, ketujuh tidak berboncengan lebih dari dua orang,” ungkap AKP M. Abdul Karim.
Selain itu, dikesempatan tersebut Pria dahulu perna menjabat Kanitregident Satlantas Polres Lubuk Linggau menyoroti kerawanan pelanggaran, kerap terjadi dilapangan diantaranya. Dihimbau bagi pengendara untuk tidak melakukan balap liar Pasar 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.0000.
“Dan, dilakukan penindakan bagi pengendara kendaraan roda empat over dimension over load (ODOL), sebagaimana tertuang dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ yang mana, pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud Pasal 169 ayat 1 dipidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000,” tukasnya.
Penulis : ARIE












