MUSI RAWAS, LS – Polisi Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali gagalkan puluhan paket sabu-sabu 40, 18 gram dari tangan dua terduga pengedar sabu JA (25) warga pendatang asal Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan TW (26) warga Desa Prabumih II Muara Lakitan, Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.
Keduanya disergap Team Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas ketika berboncengan sepeda motor melintas jalan poros Kelurahan Muara Lakitan.
Pengungkapan perkara penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu ini, mulanya berawal informasi keresahan masyarakat kemudian ditindaklajuti Team Opsnal Eagle Sstnarkoba Polres Musi Rawas melakukan penyidikan.
Kemudian, didapatkan informasi jika akan ada dua orang mengunakan sepeda motor diketahui membawah narkoba hendak di edarkan salah satu tempat.
Lantas, dengan sigapnya dikomandoi langsung Kasatnarkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi bergerak melakukan perburuan pelaku.
Akhirnya, ketika kedua target melintas diruas jalan Kelurahan Muara Lakitan berboncengan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Dengan sigapnya, anggota Opsnal Eagle Satnarkoba yang sudah menunggu dipinggir jalan menghentikan kendaraan tersebut. Keduanya, diminta turun lalu beberapa anggota lainya melakukan pengeledaan.
Dari hasilnya, ditemukan 1 paket klip ukuran sedang 10, 86 gram didapatkan dari dalam kotak roko Sampurna yang berada disaku celana JA sebelah kanan.
Selanjutnya, bersama-sama kedua pelaku polisi bergerak melakukan pengembangan yakni mendatangi kediamanan pelaku TW di Desa Prabumulih II Muara Lakitan.
Betapa terkejutnya, dari ketika Polisi melakukan pengeledaan isi rumah. Yakni, berada di ruang dapur rumah, yakni berada dalam kaos kaki hitam berada di atas rak piring didapatkan ada 2 Paket klip sabu ukuran sedang 6,50 gram dan 5,28 gram. Bersama ada sebanyak 80 bungkus platik klip kecil berisi sabu beratnya 14,08 gram.
Adapun, berada dilokasi tersebut polisi menanyakan kepada keduanya benar barang tersebut miliknya. Keduanya pun, mengakui itu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku diborgol lalu digelandang masuk sel penjaran Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal diamankan dua pengedar sabu-sabu di TKP Muara Lakitan dengan kepemilikan puluhan paket Sabu-Sabu yang total keseluruhanya 40,08 Gram.
“Mulanya kita mengamankan keduanya di pinggir jalan Kelurahan Muara Lakitan, 1 Paket ukuran sendang 10,86 Gram. Ketika dilakukan introgasi, kami mencurigakan keduanya miliki lagi barang bukti langsung bergerak ke kediaman pelaku TW dan benar saja, dari hasil pengeledaan diamankan dua paket ukuran sedang dan puluhan paket klip ukuran kecil yang jika ditotal keseluruhanya 14, 08 gram,”Jelas AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya, Senin (8/8) sore ini.
Lebih jauh, akibat perbuatanya kedua pelaku ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas dan kembali penyidik lakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dan keduanya kita juga tetapkan tersangka, kemudian dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












