Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kurang Dari 1 Kali 24 Jam Penusuk Juragan Kopi Di Musi Rawas Tertangkap, Ngaku Niatnya Maling Untuk Nyabu Dan Judi Slot

MUSI RAWAS, LS – Kurang dari 1 kali 24 Jam, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membekuk, Daru Salam (18) pelaku penusukan korban Alm Fatkur Rozi (36) juragan kopi, Hari ini (15/5) dini hari tadi.

Pelaku yang dengan sadisnya, usai kepergok hendak mencuri sepeda motor milik korban berada didalam rumahnya, Kejadian penusukan terjadi kawasan kebun kopi karena korban pun sempat mengejar pelaku.

Dimana, ketika korban lengah pelaku mengeluarkan sejata tajam sebilah pisau mengenai perut korban, setelah sempat dibawah kerumah sakit namun nyawanya tidak tertolong meninggal dunia beradasarkan dilik aduan : LP/B-123/V/2024/SPKT/SAT. Reskrim/Res.Mura/Polda Sumsel, 14 Mei 2024.

Mengejutkan lagi, pelaku mengakui jalankan aksi mencuri sepeda motor milik korban, dan nanti uang hasilnya untuk nyabu dan judi slot.

“Sudah dua kali aku masuk rumah, dan karena aku ketahuan aku tujah perutnyo. Sudah aku nujah itu takut, sudahnya aku lari kerumah neneku. Niat memang nak ngambek motor, nantinya uangnya buat maen slot samo nyabu,” ungkap Daru Salam pelaku penusukan ketika dibincangi sejumlah wartawan dikesempatan Pres Rilis ungkap kasus aksi pencurian disertai penusukan Fatkur Rozi Juragan Kopi warga Dusun II Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Hari ini (15/4) siang tadi.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H mengatakan aksi tersangka insial D yakni bersama rekanya ST (DPO) sengaja mendatangi kediaman korban, guna menjalankan aksi pencuri sepeda motor korban Faktur Rozi berada di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit.

“Hari ini, kami melakukan pres rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korbanya meninggal dunia. Alhamdulillah, tidak kurang dari 1 kali 24 Jam, pelakunya insial D yang kabur kerumah neneknya di Desa Taba Gindo berahsil diamankan tim opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas,” ungkap AKBP Andi Supriadi dalam keterangan pres rilisnya didampingi Pju Kabag Ops Kompol Tony Saputra, Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH, Kasi Humas Polres Mura AKP Herdiansyah.

Lebih jauh, dibeberkan pria berpangkat melati dua bahwa kronologis aksi pelaku D yang telah ditetapkan tersangka, bermula adanya niat pelaku yang memang hendak mencuri sepeda motor, sasaranya rumah korban Faktur Rozi berada di Dusun II Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit.

“Tersangka D ini bersama rekanya ST (DPO), berdua dengan berjalan kaki hingga dua jam lamanya. lalu, sampai dilokasi pelaku D masuk dengan memanjat diding pagar lalu masui lewat fitilasi, lalu sampailah kedalama rumah,” jelasnya.

Setelah berada di dalam rumah, Sambung AKBP Andi Supriadi menyebutkan tersangka D ini sempat berupaya mencari kunci motor, hingga membuat kondisi ruang depan tempat parkir motor didapatkan dalam kondisi berantakan, oleh Masito ibu korban.

“Aksi tersangka D ini mulanya, diketahui oleh korban. Yang mana, ketika setelah masuk dalam rumah tersangka ini mondar mandir, akan tidak didapatkan kunci motor hanya mendapatkan uang seratus ribu bersama sebilah pisau,” bebernya.

Tidak hanya itu, aksi tersangka D akhirnya ketahuan oleh korban Faktur Rozi. Kemudian, tersangka D berupaya kabur. korban pun, melakukan mengejar hingga kedalam kebun.

“Ibunya korban pun mengetahui, kalaulah anaknya melakukan pengejaran. Namun, korban pun sempat kembali kerumah dan berkata ke ibunya kalau dirinya tertusuk pisau. Selanjutnya, ibu bersama kerabat membawa korban ke rumah sakit, akan tetapi ketika dua jam penanganan medis, korban meninggal dunia,” Tandasnya.

Sementara itu, akibat perbuatanya tersangka jalani proses hukum penyidikan lebih lanjut. Sedangkan rekanya, indetitas keberadaanya telah diketahui. Mohon doa, segera menyusul tersangka ST juga segera diamankan.

“Untuk tersangka D kita kenakan, 365 KUHPidan ayat 4 dan Pasal 363 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 9 tahuh penjara kuruangan,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *