Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kuasai 0,58 Gram Sabu, PR Tani Asal Rupit Diborgol Satnarkoba Polres Muratara

ist humas Polres Muratara

MURATARA, LS – Berakhir sudah sepak terjang, PR (34) warga Desa Lawang Agung Rupit Muratara, terduga pengedar sabu-sabu.

Pria diketahui sehari bekerja sebagai tani ini, tak berkutik diamankan tim opsnal penyengat Satnarkoba Polres Muratara dengan Barang bukti (Bb) satu paket klip sabu-sabu 0, 58 gram, penangkapan di pinggir ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Rupit Muratara, Senin (27/6) malam.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa S.IK melalui Kasatnarkoba AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP Joni membenarkan prihal diamankan, salah seorang warga diduga pengedar sabu diamankan kuasai 0,85 gram sabu, sesuai dilik aduan : LP/A/ 55 /VI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 27 Juni 2022.

Kini, untuk tersangka telah diamankan sel tahan Polres Muratara bersama barang bukti (Bb), satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga kuat narkoba jenis sabu.

“Ya, benar kita telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika. Pelakunya inisial PR, yang kita amankan dipinggir jalan dengan Bb satu pake sabu 0, 85 Gram. Sampai saat ini, pelaku kita tahan kembali dilakukan pengembangan,”Papar Kasatreskrim AKP Darmanson dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (29/6) siang.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *