MUSI RAWAS, LS – Penyidikan kasus tindak kriminal aususila, ritual cabul jaranan kepang berujung anak dibawah umur di Musi Rawas menjadi korban persetubuhan terus berlanjut.
Bahkan, ditengah jalannya proses hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas kembali menerima laporan, adanya pihak keluarga melaporkan anaknya masih dibawah umur telah jadi korban persetubuhan, yang dilakukan tersangka Tumin warga Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas sang pemilik grub seni jaranan kepang.
Hal itu pun dibenarkan, pernyataan Wakapolres Musi Rawas Kompol Harsono SH bahwa mengenai kelajutan proses hukum, terkait kasus asusila persetubuan anak dibawah umur melibatkan satu keluarga, dengan modus ritual mandi kembang syarat bergabung menjadi anggota grub seni jaranan kepang. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka.
Masing-masing tersangka milik peran, tersangka Tumin (67) menjadi otak pelaku meyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Lalu, terangka Bambang (20) yang juga turut menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya, Tugirawati alias wati (38) merupakan istri ketiga tersangka Tumin bersama Desi Yunitasari alias Yuni (26) keduanya berperan, mengajak korban masuk grub seni jaranan kepang dan membujuk rayu korban agar mengikuti keinginan berhubungan badan diminta tersangka Tumin.
“Untuk sementara ini, baru satu korban lagi melapor juga anak dibawah umur. Dan laporan, kembali dilakukan pengembangan,” ungkap Wakpolres Musi Rawas, Kompol Harsono SH didampingi Kabag Ops Kompol Tony Saputra S.IK bersama Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH, Kasi Humas AKP Herdiansyah menyampaikan keterangan press confrence ungkap kasus menonjol dibulan Juni 2024, Satreskrim Polres Musi Rawas, Hari ini (10/6) siang pukul 13.00 Wib.
Sementara itu, dijelaskan Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH dalam penanganan kasus tindak kriminal asusila, melibatkan tersangkanya satu keluarga warga Sumber Karya STL Ulu Terawas yang mana jalankan aksi, persetubuhan korbanya anak dibawah umur, dengan modus operandinya mengajak, merayu korbannya dengan syarat ikuti ritual mandi kembang bagi anggota baru jaranan kepang, ataupun syarat agar cantik maupun agar bisa laris.
Kemudian, semuanya 4 tersangka diamanakan. Menjadi pelaku utamanya, tersangka Tumin yang mana setelah korban mengikuti ritual mandi kembang tersangka Tumin menyetubuhi korban, bahkan berlanjut sampai 4 kali disetubuhi. lalu, ada juga tersangka Bambang anak laki-laki Tumin lakukan hal sama, menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Dan ada dua tersangka Wati itu Istri tersangka Tumin tugasnya merayu, membujuk korban agar mau disetubui tersangka. Begitupun tersangka satu lagi, Yuni anak perempuan tersangka Tumin yang mengawali, mengajak memberikan keyanian agar korban bergabung ke grub seni jaranan kepang milik orang tuanya yakni tersangka Tumin,” jelasnya.
Masih kata AKP Herman Junaidi, bahwa dalam kesempatan Press Confrence mengapa hanya dua orang tersangka ditampilkan. Sedangkan, dua tersangka lainya, yakni wati dan Yuni telah dititipkan lapas Lubuklinggau.
Ke-empat tersangka jalankan proses hukum, dan dipastikan dijerat pasal berbeda, dua tersangka tumin dan Bambang dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Sedangkan, tersangka Wati dan Yuni Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016. Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak,” Ulasnya.
Bahkan, ditambahkan Pria berpangkat balok dua dari pengungkapan kasus ini. pihaknya, juga telah menerima laporan yakni adanya satu korban lagi sama anak dibawah umur.
“Namun, semuanya laporan telah kita terima dan masih dalam proses penyidikan lebih lajut. Kemudian, kita menunggu kehadiran orang tuanya bapaknya korban yang masih bekerja belum pulang,” Bebernya.
Dikesempatan tersebut, AKP Herman Junaidi menghimbau warga masyarakat terutama menyikapi adanya ritual bergabung grub seni dianggap melenceng.
” Himbauan kita kepada para pelaku grub seni, seperti jaranan kepang. Dalam hal ini, sudah ada contoh dalam perekrutan terjadi syarat-syarat diagap tidak benar. Kiranya, semuanya mari serahkan semua rejeki itu ada pada allah, karena allah yang membagi tidak perlu kita menggunakan hal hal negatif menghalalkan segala cara,” tandasnya.
Sementara itu, dikatakan salah satu pelaku yakni Tumi (67) dengan telah amankan dirinya barulah merasa menyesal. Selain itu, dirinya mengakui semua perbuatanya yang mana telah melakukan perbuatan tersebut kepada dua korban.
“Ya, saya menyesal. Untuk korbanya yang saya setubuhi itu ada dua orang semuanya dimulai dengan ritual mandi kembang, lalu saya melakukan menyetubuhi korbanya. Ya, korban dua yang mana korban ketika saya ditangkap itu saya setubuhi sebanyak 4 kali, dan satu kali dilakukan anak saya Bambang. Ada satu lagi, tapi cuma satu kali saya setubuhi,” tukasnya.
Penulis : ARIE












