BENGKULU, LS – Warga Bengkulu diimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengalami perampasan kendaraan di jalan oleh oknum debt collector (DC). Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Sudarno, menyusul viralnya kasus seorang pengendara motor yang motornya dirampas oleh oknum DC.
“Silakan lapor ke Polri kejadian apapun melalui 110 atau +62 822-8099-3069, akan kita tindak lanjuti,” ujar Kombes Sudarno, Kamis (3/4/2025).
Kapolresta menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan tidak sesuai prosedur. Warga diminta untuk meminta bukti surat penarikan dari leasing dan jika tidak ada, segera ajak oknum tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Yang berhak melakukan penarikan kendaraan adalah pihak yang memiliki surat eksekusi dari pengadilan negeri. Jika ada yang melakukan penarikan secara paksa, warga bisa melaporkannya ke polisi,” tegasnya.
Kasus terbaru terjadi pada 7 Januari lalu, ketika seorang warga Kota Bengkulu menjadi korban aksi brutal oknum DC di Jalan S. Parman, depan Kantor Pos Bengkulu. Dalam insiden itu, korban dan keluarganya diserempet hingga terjatuh dari motor.
Mirisnya, korban yang jatuh termasuk seorang ibu hamil dan anak kecil. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah keluarga korban mengunggah curhatan mereka, yang kemudian memicu berbagai komentar dari netizen.
Polisi menegaskan akan menindak tegas aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai hukum, terutama jika sampai menimbulkan kekerasan atau kecelakaan di jalan.












