Terbaik & Terpercaya
Indeks

Dr (c) Pambudi, S.I.K, M.H Resmi Dinyatakan Lulus Ujian Makalah Kualifikasi dan Meraih Status Kandidat Doktor ilmu Hukum Di Universitas Borobudur, Jakarta

IST KBP Pambudi SH. MH

JAKARTA, LS – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pambudi, SIK, MH resmi dinyatakan lulus dalam ujian kualifikasi program S3 Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur.

Dalam sidang tersebut, Pambudi, SIK, MH yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas & Musi Rawas Utara (Muratara) mempertahankan makalah ‘Pertanggung Jawaban Terhadap Pelaku Kejahatan Dalam Ekosistem Kripto Serta Tantangan Regulasi dan Kekosongan Hukum Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia”.

Karya ilmiah ini menyorotin langsung pertanggung jawaban pelaku kejahatan kripto dan penyelesaian proses hukum dengan aturan hukum pidana yang ada di Indonesia.

Pambudi, SIK, MH menjelaskan kekosongan dan kelemahan regulasi dalam hukum pidana nasional Indonesia terkait kejahatan dalam ekosistem kripto mencerminkan ketidakmampuan peraturan yang ada untuk mengakomodasi perkembangan tekhnologi dan transaksi yang semakin canggih baik UU ITE, UU TPPU, dan UU Perbankan karena anonimitas blockchain yang memberikan privasi dan kesulitan dalam melacak identitas pelaku, yang sering digunakan untuk melakukan aktifitas ilegal.

“Disamping itu keterbatasan kapasitas tehnis dan sumber daya manusia aparat penegak hukum Indonesia menjadi tanggung jawab nyata dalam menanggulangi kejahatan berbasis kripto. Kejahatan kripto seperti penipuan/scam, skema rugpull, phising, dan manipulasi pasar kripto seperti pump and dump yg berbasis tehnologi Blockchain, kripto dan DeFi penanganannya dilakukan dengan penguatan koordinasi lintas lembaga antara penegak hukum Polri, Kejaksaan, OJK, BI, Bapetti dan otoritas digital spt Kementerian Kominfo guna penanganan investigasi lintas kasus, dan lintas yurisdiksi,”ujar Pambudi, SIK, MH, usai menjalani sidang di Universitas Borobudur, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Pambudi, SIK, MH diuji langsung oleh Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H, MM, Dr. Binsar Jon Vic, S.H, M.M dan Dr Marhaeni Ria Siambi, S.H, M.Si.

Keberhasilan Pambudi, SIK, MH dalam menyelesaikan tahap kualifikasi ini menjadi langkah penting menuju penelitian disertasinya yang lebih mendalam.

Untuk itu, ia menegaskan akan terus berkontribusi dalam pengembangan wacana hukum pidana di Indonesia. Dalam menyelesaikan pelaku kejahatan kripto. Dengan meningkatkan kerjasama dengan seluruh instansi yang terkait seperti BAPPEBTI, dan OJK.

Pambudi, SIK, MH mendapatkan masukan terkait makalah yang ia susun, dan setelah itu akan dilanjutkan ke proses pembuatan proposal hingga disertasi.

Dengan kelulusan ujian makalah kualifikasi ini Pambudi kini resmi menyandang status Dr (c) dan melangkah ketahap penyusunan disertasi sebagai langkah akhir menuju gelar Doktor Ilmu Hukum. (REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *