OKU, LS –Belum lama ini, Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak kriminal, penyalagunaan sekaligus peredaran Narkotika yang meresahkan terjadi diwilayah hukum Kabupaten OKU.
Untuk kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU menangkap IR (49) terduga Bandar Sabu-sabu oknum warga menetap tinggal di Baturaja Timur, Rabu (1/4)
Tak tangung-tanggung, dari tangan pelaku IR Polisi gagalkan beredarnya 17 paket klip berisa kristal putih atau Rp. 13, 86 gram. Sedangkan akibat perbuatanya, IR ditetapkan tersangka di jerat hukum mati.
Penyergapan terhadapan pelaku, berlangsung cukup dramatis. Pasalnya, Polisi mengentahui pelaku bergerak. Dengan sigap Unit 2 Satresnarkoba begerak lakukan pencegatan. Tepat, didepan rumah makan berada dijalan lintas Batu Raja Timur berada di Desa Tanjung Baru.
Tanpa perlawanan, dari IR didapatkan Barang Bukti (Bb) 17 paket klip sabu siap edar atau sekitar 13,86 gram berikut Bb lainya mulai dari plastik klip kosong, kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, wadah kecil, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat mobilitas operasional.
Bahkan, akibat perbuatanya IR ditetapkan tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Pengungkapan ini memiliki nilai strategis yang signifikan. Pertama, lokasi penangkapan berada di jalur lintas utama yang berpotensi menjadi jalur distribusi narkotika antarwilayah.
“Kedua, keberhasilan ini menunjukkan intensitas tinggi penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten oleh jajaran Polres OKU dalam waktu berdekatan,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo.
Ditegas Bang Endro sapaan akrabnya bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bandar kedua yang berhasil kami amankan dalam waktu berdekatan. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah OKU,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polda Sumsel dalam memutus jaringan narkotika hingga ke akar.
“Setiap pengungkapan yang dilakukan jajaran adalah langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum tanpa kompromi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nandang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” bebernya
Saat ini, Masih Kata Kombes Pol Nandang bahwa penyidik Satresnarkoba Polres OKU tengah melaksanakan gelar perkara, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi nyata Polri Presisi yang menekankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Melalui langkah ini, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba,” tukasnya.
Penulis : ARIE












