Terbaik & Terpercaya
Indeks

Ini Tampang Buronan Curat Barang Invetaris KUA TPK, Sepak Terjang Dom Berakhir Ditangan Tim Labi Polsek Beliti

IST Polsek Muara Beliti

MUSI RAWAS, LS – Ini dia tampang, buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP jalankan aksinya masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) kemudian mencuri beberapa barang berharga Invetaris kantor, kejadianya 5 Juli 2024 silam.

Sepak terjang yakni pelakunya, Jaka Sentosa alias Dom (22) nekat membawa kabur 4 unit Komputer (PC) merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg takhayal harus berakhir ditangan Tim Opsnal Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas.

Dom diamankan, tak berkutik diborgol polisi ketika tengah berada di Kediamanya beralamat Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Kemarin (8/1) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

Terungkap aksi Dom, semua hasil penyidikan selama kurun waktu 6 bulan menindaklanjuti dilik aduan : LP/B-24/VIII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Agustus 2024.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan membenarkan telah diamankan DPO Curat pembobol KUA TPK berikut barang bukti (Bb) curian, beberapa barang Invetaris kantor.

“Benar, kami berhasil meringkus pembobol Kantor KUA TPK, dan mencuri, empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg,” ungkap AKP Subardi dalam keterangan pres rilisnya.

Tersangka juga ditangkap, juga menyusul rekanya Efran Irlanza alias Irzan (Sedang menjalani vonis hukuman di Lapas Lubuk Linggau dalam Perkara penggelapan sepeda motor). Dan diketahui jika Efran Irlanza alias Irzan ternyata yang membatu Dom dalam jalankan aksinya tersebut.

“Ada beberap faktor mendukung terungkapnya aksi pelaku Dom ini. Selain, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi juga dibantu keterangan satu pelaku, yang ternyata telah lebih dulu dulu masuk penjara jalani hukuman karena perkara lain,” beber AKP Subardi.

Setelah dari itu, Tim Opsnal Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti pun langsung bergerak, ditambah mendapatkan keberadaan pelaku Dom.

Dipimpin, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Jaka Sentosa alias Dom.

“Dan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri melihat kedatangan personel, namun tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan Dom mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Kantor KUA TPK,” tandasnya.

Lalu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Dom ditetapkan sebagai tersangka jalani proses hukum yang berlaku.

“Juga berhasil diamankan BB, satu buah kotak computer merk lenovo Type V50a-24IMB serial number MP211E20, satu buah kotak computer merk lenovo Type FOGS serial number MP2940PB M FOG500C0ID, satu buah kotak kipas angin merk Niko, satu buah remot kipas angin merk Niko dan satu buah kunci roda kendaraan,” bebernya.

Untuk modus operandi, ditambahkan AKP Subari bahwa para pelaku ini beraksi dengan cara datangi KUA dengan berhasil mengambil kunci berada dikusen pintu, meskipun pintu dengan dilengkapi terali dan terkunci. Kemudian kedua tersangka masuk dalam ruangan, mencuri barang-barang milik Kantor KUA TPK, berupa perangkat komputer, kipas angin dan tabung gas epliji 3 Kg, usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur melarikan diri.

“Dan, Kantor KUA TPK, kehilangan berupa empat unit komputer merk Lenovo, satu unit kipas angin dinding merk Niko, satu unit kipas angin dan satu buah tabung gas epliji 3 kg, apabila dihitung senilai lebih kurang senilai Rp 48.000.000,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *