MUSI RAWAS, LS – Gerak cepat alias gercap ditunjukan jajaran Polres Musi Rawas, yang mana langsung “Action” jalankan perintah Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo terkait penanganan terhadap maraknya praktik-praktik tambang minyak ilegal.
Seperti halnya, Rabu (23/11) siang sekitar pukul 12.00 Wib. Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK melalui Kasatreskrim AKP Indra Prameswara S.IK beserta sejumlah personilnya menemui perwakilan masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.
Kehadiran Polri, dalam hal ini Polres Musi Rawas secara langsung melakukan tatap muka sekaligus berikan sosialisasi tengah berlangsungnya Ops illegal Drilling tahun 2022 kepada masyarakat.
“Sebagaimana perintah Kapolda, bahwa mewajibkan personil baik di Kabupaten maupun kota agar segera melaporkan hasil ungkap kasus illegal Drilling atau tambang minyak ilegal di masing-masing wilayah hukumnya,”Ujar AKP Indra Prameswara dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih jauh, AKP Indra Prameswara menyebutkan bahwa mengenai illegal Drilling merupakan perintah penting agar dipahami adanya aktivitas penambangan minyak yang menjadi ancaman serius. Sebab, adanya itu sangatlah berdampak terjadinya pencemaran yang kemudian mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Ya, semua menyangkut illegal Drilling tentunya sebuah ancaman serius. Karena, sampai saat ini tidak ada regulasi membahas mekanisme yang mengatur terkait pengelolaan dan penjualan minyak hasil tambang yang dilakukan secara tradisional oleh masyarakat,”Papar Indra Prameswara membacakan surat perintah Kapolda
“Dari giat Ops illegal Drilling ini pula, saya mengharapkan tidak ada personel kepolisian yang justru terlibat ataupun melakukan bisnis illegal Drilling, atau pun pertambangan lain seperti batu bara,”Tandasnya.
Selain itu, Indra Prameswara menyebutkan nantinya dalam pelaksanaanya masih didapatkan adanya oknum melakukan kegiatan illegal Drilling.
“Maka, kami tentunya akan memproses secara hukum sesuai dengan Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),”Tukasnya.
Penulis : ARIE












