Terbaik & Terpercaya
Indeks

FD Dan Rekanya ED Anak Dibawah Umur Jadi Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Menyamar

IST Humas Polda Sumsel

*6,07 Gram Sabu Berikut 12 Butir Ekstasi Gagal Beredar Di Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika.

Untuk kali ini, kembali melalui penerapan teknik Udercover Buy. Tim Opsnal Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas, berhasil membekuk Dua terduga kurir Narkoba inisial FD (19) bersama rekanya ED anak masih dibawah umur.

Kedua kurir tersebut, diborgol ketika berada disalah satu lokasi Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas, belum lama ini (7/5) dini hari.

Menariknya, transaksi pemesanan barang haram dilakukan metode transper Via Dana. Dari penyergapan, Polisi gagalkan beredarnya 6,07 Gram sabu dan 12 Butir Pil Ekstasi.

Barang haram tersebut, oleh keduanya dikemas dalam kotak rokok merk Gudang Garam. Dan terbongkarnya aksi keduanya, dikuatkan bukti transaksi digital aplikasi Dana senilai Rp. 50 Ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

“Fakta ini menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan pola distribusi narkotika yang mulai memanfaatkan sistem pembayaran elektronik untuk menghindari pelacakan konvensional,” kata Kapolres AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK.MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Jemmy Gumayel Amien. Menurutnya, dihadapan penyidik keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku narkotika tersebut akan diantarkan kepada pemesan yang identitasnya masih dalam proses pengembangan penyidik.

“Atas perbuatannya, tersangka FD dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Sementara penanganan terhadap tersangka anak dilaksanakan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Selain itu, diungkapkan Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., pihaknya sangatlah prihatin atas keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan distribusi narkotika.

“Yang sangat memprihatinkan dalam kasus ini adalah keterlibatan seorang anak yang mestinya masih fokus pada pendidikan. Sedangkan, untuk penanganan sendiri, tentunya akan dilakukan sesuai prosedur SPPA dengan pendampingan Bapas dan keluarga. Sementara pengembangan terhadap pemesan dan jaringan pemasok masih terus kami lakukan,” kata dia.

Keterlibatan anak dalam peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan membutuhkan perhatian seluruh elemen masyarakat.

“Jaringan narkoba kini menyasar anak-anak untuk dijadikan kurir maupun perantara. Ini adalah ancaman serius terhadap generasi penerus bangsa. Polres Musi Rawas akan terus menindak tegas seluruh jaringan yang mencoba memanfaatkan anak dalam aktivitas peredaran narkotika,” Jelas AKBP Agung Adhitya Sapaan Akrabnya dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam jaringan narkotika.

“Polda Sumsel mengingatkan bahwa anak-anak saat ini menjadi target perekrutan jaringan narkoba. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang sapaan akrabnya.

Untuk penanganan perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Polda Sumsel pastikan akan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *