LUBUK LINGGAU, LS – Gerak cepat (Gercep) ditunjukkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel gagalkan beredarnya 1 kg sabu-sabu dikemas dalam bungkus Teh China merk “GUANYIWANG”. Barang haram itu, didapatkan tangan TS (32) lelaki pengangguran pengendara sepeda motor Yamaha Fino.
Penangkapan terhadap tersangka TS, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP. M. Romi. Mulanya, Tersangka TS berhasil disergap. Akan tetapi, Tersangka nekat berupaya kabur. Sehingga, terjadi drama aksi kejar kejaran di ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum).
Akan tetapi, tepat berada di wilayah perbatasan Lubuk Linggau-Musi Rawas yakni Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, sepeda motor dikendarai tersangka TS akhirnya berhasil dihentikan.
Dan dari hasil penggeledaan, yakni dari dalam jok motor Yamaha Fino. Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya berhasil amankan target barang bukti (Bb) total <span;>1,063 gram atau 1Kg lebih narkoba jenis sabu-sabu. Terbagi dari satu paket besar kemasan teh china seberat 1,026 gram. Kemudian, ditambah tiga paket klip berisikan <span;>31,23 gram sabu. Kemudian, satu plastik klip berisi pecahan pil Ekstasi bruto 6,62 gram.
Kini, akibat perbuatanya tersangka TS mengaku hanya sebagai kurir pengatar paket sabu-sabu harus mendekam sel tahanan Polres Lubuk Linggau.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur lintas Muratara–Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua jam sebelum akhirnya melakukan pencegatan terhadap target,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhita Bagus Arjunadi didampingi Kasatresnarkoba AKP M. Romi dalam keterangan Pres Releasenya.
Lanjut AKBP Adhitia Bagus sapaan akrabnya, bahwa dalam pengungkapan ini. Bersangkutan, tersangka TS jalanlan modus operandi dengan menyembunyikan kemasan teh komersial merupakan salah satu upaya untuk mengelabui pemeriksaan visual. Namun berkat kesiapsiagaan dan ketelitian petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Dan Atas perbuatannya, tersangka TS dikenakan
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan terancam hukuman berat hingga pidana seumur hidup,” tandasnya.
Masih Kata AKBP Adhita Bagus bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya.
“Lebih dari satu kilogram sabu dan ekstasi berhasil kami gagalkan peredarannya. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus jalur distribusi narkotika, khususnya dari wilayah Muratara menuju Lubuk Linggau,” bebernya.
Senada disampaikan, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang ditindaklanjuti secara cepat di lapangan.
“Informasi terkait pengiriman dari Muratara langsung kami respon dengan pemantauan intensif di jalur lintas. Hasilnya, lebih dari satu kilogram sabu berhasil kami amankan sebelum beredar. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.
“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi pengungkapan ini. Penyitaan dalam jumlah besar seperti ini memiliki dampak signifikan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengembangan jaringan akan terus dilakukan hingga ke akar,” ucapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang terlibat.
“Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan,” tukasnya.
Penulis : ARIE












