Terbaik & Terpercaya
Indeks

Berikut Kronologis Lengkap Terungkap 20 Hektar Ladang Ganja Batu Jungul Empat Lawang

IST Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, LS – Keberhasilan luar biasa, dicapai Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap jaringan besar peredaran narkotika ganja lintas Provinsi. Hal itu, ditandai keberhasilan Tim Join Operation Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polres Empat Lawang. Dimana, tidak butuh waktu lama menyergap lokasi 20 Hektar ladang ganja di perbukitan Batu Jungul, belum lama ini.

Bahkan, sebelumnya lebih dulu telah diamankan sang badarnya lelaki insial PD alias Pinhar, tanpa perlawan diamankan sebuah loket bus Palembang. Dikembangkan, dari rumah tersangka polisi mendapati barang bukti (Bb) 20 kilogram bentuk paket ganjar kering.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho melalui,
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial PD (48) alias Pinhar yang berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas wilayah.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang oleh pelaku saat upaya penindakan pertama,” jelasnya memamparkan kornlogis lengkap pengungkapan kasus 20 hektar ladang ganja dimaksud kesempatan Konferensi Press Di Mapolda Sumsel, Kemarin (30/4).

Selanjutnya, ditambahkan Kombes Pol Yulian bahwa Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka PD di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja siap edar yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.

“Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas tindak pidana narkotika,” ulasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, ditambahkan Kombes Pol Yulian bahwa penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai kurang lebih 220 kilogram ganja kering siap edar. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumsel,” tandasnya.

Atas perbuatannya, masih kata Kombes Pol Yulian bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru.

“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” kata dia.

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial (social recovery) di wilayah Desa Batu Jungul dengan melibatkan tokoh masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.

“Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *