Terbaik & Terpercaya
Indeks

2 Kilogram Lebih Sabu dan 20 Butir Ekstasi Gagal Beredar Di Musi Rawas

IST Humas Polda Sumsel

MUSI RAWAS, LS – Respon cepat dilakukam Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil gagalkan beredarnya 2 Kilogram Sabu-sabu beserta 20 Butir Pil Ekstasi, didapatkan dari pengejaran terhadap lelaki inisial H (26) oknum warga asal Lubuk Linggau pengedara sepeda motor Revo tanpa nopol, TKP berlokasi pinggir jalan Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Wilayah hukum Polres Musi Rawas, Jum’at (8/5) malam sekira pukul 18.00 Wib.

Barang bukti (Bb) dua jenis Narkotika, diamankan Tim Opsnal Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas, dari hasil penggeledaan jok Motor Honda Revo di kendarai H statusnya sebagai Kurir ini.

Terhentinya sepak terjang tersangka H ini, bermula dari informasi masyarakat menginformasikan akan ada pengiraman paket narkoba besar-besaran, dugaan diantarkan dari kawanan pengedar narkoba Muratara dengan tujuan di edarkan di Musi Rawas.

“Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuju wilayah Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Jemmy Gumayel dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih lanjut, dijelaskan Iptu Jemmy dalam perburuan terhadap tersangka H. Ketika telah diketahui keberadaanya, tepatnya tak jauh dari lokasi tersangka berhasil diamankan. Melihat keberadaan Polisi, tersangka H mencoba melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya dipinggir jalan.

“Saat target melintas, petugas segera melakukan penghentian. Namun tersangka berusaha kabur dengan meninggalkan kendaraan di lokasi. Kesigapan personel membuat tersangka berhasil diamankan sebelum melarikan diri lebih jauh,” kata Iptu Jemmy.

Usai diamankan, ditambahkan Ipti Jemmy dilakukan upaya pengeledaan dengan memeriksa sepeda motor dikendaraan tersangka H. Dari hasil penggeledahan, di bawah jok sepeda motor, didapatkan target barang bukti (Bb). Yang mana, didapatkan kantong plastim bertuliskan “Gerly Boutique” dilatban kuning.

“Lalu, setelah dibuka bungkusan yang kembali dilapiskan plastik emas “Porsche”. Didapatkan dua paket besar sabu 2,037 gram dan lima paket klip kecil 53, 44 gram. bersama ditemukan pula, dua plastik klip berisi 20 Butir pil Ekstasi 9,51gram,” terangnya.

Dari keseluruhan Barang bukti (BB) khususnya sabu, ditambahkan,  Iptu Jemmy semuanya Bb narkoba sabu total mencapai 2.090,44 gram.

“Turut diamankan pula Bb lainyasatu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, tas kulit hitam, plastik “Gerly Boutique”, dua bungkus plastik “Porsche”, sisa lakban kuning, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” bebernya.

Dari penangkapan tersangka H, Masih Kata Iptu Jemmy bahwa didapatkan hasil test urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

“Kemudian, dari <span;>pemeriksaan awal, tersangka H mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial R di wilayah Musi Rawas,” ulasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun penerima barang tersebut,” tandansya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa wilayah jalur Muratara–Musi Rawas menjadi salah satu fokus pengawasan utama jajaran kepolisian karena berulang kali dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi.

“Lebih dari dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi berhasil kami gagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat. Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Musi Rawas untuk terus menjadi benteng dalam memutus jalur distribusi narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” Kata  AKBP Agung Adhitya sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan penyitaan narkotika dalam jumlah besar secara beruntun di sejumlah wilayah menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba.

“Dalam satu hari, jajaran Polda Sumsel berhasil menyita lebih dari 12 kilogram narkotika dari dua operasi besar yang berbeda. Ini membuktikan bahwa negara hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari ancaman narkotika melalui tindakan yang terukur, simultan, dan tanpa kompromi,” kata dia.

Selain itu, ditambahkan  Kombes Pol Nandang bahwaPolda Sumsel memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara terpadu bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel.

“Tujuannya guna mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika lintas wilayah yang beroperasi di jalur Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas, hingga Kota Lubuk Linggau,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *