Terbaik & Terpercaya
Indeks

Disergap Dirumah Kedapatan Kantongin Belasan Paket Sabu, Pales Lidiyansah Diborgol Tim Eagle Skuad

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel amankan pengedar Sabu-sabu. Untuk kali ini, polisi mengamankan Pales Lidiyansah (31) oknum warga Desa Palawe, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Pria keseharian bekerja sebagai petani ini, diamankan tengah berada didalam rumahnya. Bahkan, tak tanggung-tanggung Polisi berhasil amankan barang bukti (Bb) Narkotika sebanyak 12 paket atau 2,12 gram serbuk kristal putih diduga sabu siap Edar.

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanyam Pales Lidiyansah mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas bersama hingga sampai saat ini, bersangkutan masih terus secara intensif mengikuti proses penyidikan.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan penangkapan pengedar sabu oknum warga Palawe. Penangkapan sendiri, berdasarkan dilik aduan : LP-A/ 85 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” terang AKP Romi dalam keterangan pres rilis.

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, dan anggota menemukan BB diantaranya 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong,” tandasnya.

Sementara itu, ditambahkan AKP Romi dari penangkapan pelaku ditemukan Barang Bukti (Bb) ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau yang digantungkan tersangka didalam kamar.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya. Dan Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” bebernya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *