MUSI RAWAS, LS – Tahapan perekrutan panitia penyelenggara kecamatan (PPK), Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati Wakil Bupati Musi Rawas tahun 2024, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas menuai keluhan.
Seperti halnya dikeluhkan, salah satu peserta tes menganggap pelaksanaan tes akhir, yakni wawancara dilakukan tak profesional bahkan tidak sesuai aturan.
Selain itu juga, penguji berikan pertanyaan kepada peserta tes tidaklah mencakupi aspek wawasan kepemiluan, Independensi, integeritas dan profesionalitas.
“Saya bingung bagaimana penguji memberikan penilaian sesuai format penilaian yang sesuai aturan, sebab aspek materi pengujian diberikan penguji kepada Saya tidak ada hal menyangkut soal -soal pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan dan integritas serta loyalitas,” kata Ai salah seorang peserta tes. Menurutnya, melihat pelaksaan tes wawancara tersebut terkesan hanya formalitas dan suka atau tidak suka saja.
“Saya hanya ditanyakan penguji itu seputar Caleg saja saat diwawancarai kemarin. Hal ini tidak ada dalam indikator-indikator penilaian calon PPK sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022,” bebernya.
Disampingi itu, yang menjadi pertanyaan kenapa hasil tes wawacara tidak diumumkan seperti pengumuman nilai tes CAT. Dianggap perlu, tentunya bagi peserta agar mengukur kemampuan diri.
“Seharusnya KPU Musi Rawas mengumumkan juga nilai tes wawancara seperti nilai tes CAT, supaya peserta bisa mengukur kemampuannya serta tidak terindikasi hasil tes wawancara tersebut hanya sekedar formalitas saja,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi keluhan terhadap pelaksamaan perekrutan PPK diselenggarakan KPU Kabupaten Musi Rawas. Ketua MAPPILU PWI Musi Rawas, Irhamuddin Sutan Parmato menyayangkan jika isu tes wawancara tidak profesional ini terjadi pada perekrutan PPK Musi Rawas.
“Jika ini benar terjadi,tentunya Kami sangat menyayangkan,”kata Irhamuddin dalam keterangan pres rilisnya, Senin (19/5) siang tadi.
Dari itu, tentunya Mappilu PWI Musi Rawas menghimbau bagi pihak berkopeten agar pelaksanaan tahapan pilkada di Musi Rawas ini berjalan sesuai aturan. Terlebih lagi, sampai saat ini tahapanya telah berlangsung tes wawancara perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Jangan sampai tes wawancara tersebut hanya formalitas. Artinya laksanakanlah sesuai aturan, dimana aspek pertanyaan wawancara haruslah sesuai dengan keputusan KPU nomor 534 tahun 2022,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Irhamuddin memintak KPU Kabupaten Musi Rawas selektif mungkin dalam perekrutan badan adhoc begitupun sampai di tingkat desa nantinya. Jangan sampai perekrutan PPS nanti juga diterpa isu ada mahar serta berjalan tidak profesional. Karena penyelenggara ditingkat desa merupakan ujung tombak terlaksananya Pilkada yang bersih berkualitas, dan berintegritas.
“Jika ada informasi terkait mahar dalam perekrutan badan adhoc, Kami persilahkan kepada masyarakat untuk melapor ke MAPPILU PWI Musi Rawas,” serunya
Sementara itu secara terpisah, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya melalui Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan menyampaikan berbicara mengenai item test wawancara yang akan diberikan, ditanyakan kepada peserta PPK dan PPS tidak terlepas dari aspek kepemahaman tentang kepemiluan, sikap kepemimpinan dan lain-lain yang menyangkut dalam pelaksanaan pemilu.
“Namun, yang paling utama ialah kepemahaman tentang Pemilu,” kata Rudiyanto Pangaribuan ketika dihubungi Via telp pengurus Koordinator Mappilu PWI Musi Rawas.
Dijelaskan, Rudiyanto Pangaribuan bahwa proses perekrutan PPK maupun PPS bagaimana metodenya diserahkan kepada penyelenggaranya diwilayah masing-masing (KPU), baik PPK maupun PPS. Namun dengan catatan harus disahkan melalui pleno.
“Akan tetapi, apabila saat proses perekrutan PPK maupun PPS, adanya ketidak sesuaian, money politik, pungli, segala macam hal-hal yang negatif, silakan laporan ke kami, dan pastinya akan kami tindak lanjuti. Karena kami mempunyai tim monitoring evaluasi, kadang kalah terlihat baik, namun tidak tahu dibalik itu semuanya, tetapi saya tekankan pastinya akan kita periksa,” tukasnya.
Penulis : RIL Mappilu/ARIE












