Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gerbek Rumah Kosong Margorejo, Satresnarkoba Lubuk Linggau Cokok Pemuja dan Dua Pengedar Sabu

IST Humas Polda Sumsel

*Gagal Edar 1,21 Gram Serbuk Haram, Di TKP Polisi Amankan 450 Ribu Alat Isap Serta Timbangan Digital

LUBUK LINGGAU, LS – Respon cepat kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika.

Untuk kali ini,  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dibawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP M. Romi membongkar lokasi dijadikan tempat transaksi narkoba. dengan mengerbek rumah kosong berlokasi, Kelurahan Margorejo Kota Lubuk Linggau.

Dengan sigapnya, Polisi meringkus tiga orang tersangka, JVW (20) pemuja sabu. Kemudian, RS (23) dan AH (36) sebagai pengedar. Dan dari lokasi penggerbekan, diamankan barang bukti (Bb) 1,21 gram sabu bersama, uang 350 Ribu dan sejumlah lengkap alat isap sabu berupa bong dan pirex.

Pegerbekan sendiri, dilakukan belum lama ini (30/4) sore. Akibat perbuatanya, kini ketiga tersangka mendekam sel tahanan Polres Lubuk Linggau.

Dari hasil penyidikan, peran ketiganya. Tersangka JVM sebagai pengguna yang datang hendak memesan paket sabu. Lalu, untuk tersangka sebagai penjual atau membuka lapak. Dan AH juga kawanan bertugas sebagai pemantau situasi atau “Kamera”.

Adapun utuk TKP rumah kosong, dipastikan sebagai lapak tempat menjual sabu yang mana sudah menjadi perhatian serius Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

“Pelaku menggunakan sistem dua peran, satu menjual di dalam dan satu memantau dari luar. Namun tim kami bergerak cepat sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa sempat melarikan diri,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K didampingi Kasatresnarkoba AKP M. Romi dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih jauh, AKBP Aditia sapaan akrabnya menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyesuaikan strategi terhadap perkembangan modus operandi kejahatan narkotika.

“Penggunaan rumah kosong sebagai lapak adalah modus baru yang berupaya menghindari perhatian masyarakat. Namun Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkapnya. Penindakan dilakukan tegas terhadap pengedar dan humanis terhadap pengguna sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Selain itu, dibeberkan pria berpangkat melati dua bahwa dari pengerbekan. Bagi ketiganya, dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, bagi <span;>RS dan AH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)

“Sementara JVW sebagai pengguna dikenakan Pasal 127 dan akan diproses melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, khususnya di bangunan kosong di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” kata dia.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai sabu ke lokasi tersebut.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *