MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menahan lelaki inisial SP (38) diduga telah mencuri puluhan janjang buah kelapa Sawit milik PT. Dapo Agro Makmur (DAM). Akibat berbuatannya, kini oknum warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu ini harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Aksi pencurian dilakukan tersangka, terjadi dilahan perkebunan, kemudian oleh aksi itu diketahui pihak Security PT. DAM dan dilakukan penangkapan di TKP Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Selasa (22/7).
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti (Bb) sebanyak 25 Janjang buah kelapa Sawit atau sekitar 884 kg, yang nilai kerugian hanya mencapai Rp. 2.828.800,-.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH didampingi, Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari membenarkan, telah diamankan Oknum Warga diduga mencuri sawit milik PT. DAM.
“Tersangka, ditahan karena terlibat dalam pengelapan buah sawit milik PT DAM, sebanyak 52 janjang kelapa sawit beratnya mencapai 884 kg, sesuai dilik aduan : LP / B / 176 / VII / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Juli 2025. Dan dari kejadian itu, perusahan dirugian Rp.2.8 juta,” terang Ipda Aji Lamsari dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, dijelaskan Ipda Aji Lamsari aksi tersangka didukung dengan membawah hasil curian menggunakan mobil truk warna kuning menuju ke pabrik yang berada di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupatan Mura.
Karena merasa curiga terhadap tersangka, akhirnya pelapor berinisial AN, selaku Asisten Divisi pada PT DAM memerintahkan dua orang security untuk melakukan pengintaian terhadap tersangka, yang akan menghantarkan buah menuju ke pabrik yang berada di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan.
Kemudian setibanya di TKP, yakni dipinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
“Kedua security tersebut melihat tersangka, menghentikan kendaraannya dan langsung menurunkan buah kelapa sawit milik PT DAM, dengan menggunakan satu buah tojok melalui pintu bak bagian belakang. Dan, selanjutnya security langsung mengamankan tersangka, berikut Barang Bukti (BB) buah kelapa sawit yang berhasil diturunkan sebanyak 52 janjang ke Satreskrim Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Ditambahkan, Ipda Aji setelah diamankan tersangka mengakui perbuatannya.Selain tersangka, personel juga menyita BB 52 buah janjang buah kelapa sawit.
“Juga diamankan satu unit mobil Truk jenis Mitsubhisi, satu buah Tojok dan satu lembar Delivery Order milik PT. DAM,” tukasnya.
Penulis : ARIE












