Terbaik & Terpercaya
Indeks

Meresahkan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Sairul Pengedar Sabu Sindang Laya Muara Lakitan

Ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Dalam kurun waktu satu pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas dibawah kepemimpin AKP Romi Saputra berhasil mengungkap tindak kriminal penyalagunaan Narkotika menangkap semuanya merupakan pengedar sabu-sabu.

Seperti halnya, belum lama ini (22/9) siang sekitar pukul 14.00 Wib. Dipimpin Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra. Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas menyergap salah satu rumah, dipemukiman pelosok Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan.

Berada didalam rumah, Sairul lelaki tua berusia 65 tahun yang telah meresahkan warga, kerap melakukan transaksi jual beli sabu-sabu tak berkutik diborgol Tim Opsnal Eagle Skuad.

Namun, sayangnya dari tangan Sairul keseharianya bekerja sebagai petani ini. Polisi hanya mendapati, satu paket klip ukuran kecil 1,40 gram sabu-sabu bersama Bb lainya, kotak plastik Transparan, 1 buah pipet yang dipotong miring (Skop/red).

Akibat perbuatanya, Sairul bersam Bb satu paket klip kecil berisikan kristal putih merupakan Narkotika jenis sabu-sabu digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Romi Saputra didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan telah tertangkap terduga pengedar sabu TKP berada di desa sindang laya Kecamatan Muara Lakitan.

“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan tanpa melakukan perlawanan ,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (24/9) siang tadi.

Untuk saat ini, dibeberkan AKP Romi Saputra bahwa pelaku Sairul telah ditetapkan tersangka. Dan dihadapan penyidik, bersangkutan menyesali perbuatannya.

“Adapun, ketika di introgasi anggota, untuk tersangka Sairul mengakui perbuatannya kepemilikan atas paket 1,40 gram sabu-sabu. Dari itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *