MUSI RAWAS, LS – Unit reskrim Polsek Muara Kelingi, berhasil ungkap tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP aksi pencurian Accu Mobil terjadi di Simpang Tiga Kelurahan Muara Kelingi, Jum’at (20/9) malam.
Tidak butuh waktu lama, tiga orang terduga pelakunya digulung tim buser reskrim Polsek Muara Kelingi.
Penangkapan terhadap, ketiganya yakni Eko Adi Saputra (21) warga setempat Kelurahan Muara Kelingi, dua rekang LW (15) dan DS (17) pelajar warga asal Sukakarya dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suhendra, Sabtu (21/9) siang.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, membenarkan prihal kejadian kehilangan dua unit Accu Mobil dan untuk tiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, kami telah meringkus tiga tersangka, karena mencuri aki mobil, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Iptu Suhendra dalam keterangan pres rilisnya.
Dari perbuatan ketiganya, untuk korban pemilik mobil harus kehilangan Accu mobil teparkir disimpang tiga Kelurahan muara kelingi.
“Tetiga tersangka tersebut mesti diamankan karena melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP mencuri dua unit Accu Mobil dan jika ditafsir, pemilik mobil merugi hingga Rp.2.600.000.
“tiga tersangka diserahkan Satreskrim Polres Musi Rawas. Kepada penyidik, ketiganya mengakui semua perbuatanya. Dan Bb Dua unit Accu telah juga berhasil diamankan dari tangan ketiga tersangka,” tandasnya.
Penulis : ARIE












