Terbaik & Terpercaya
Indeks

Musi Rawas Terpantau 17 Titik Hospot, 5 Kecamatan Rawan Karhutla

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH melakukan pengecekan peralatan penanggulangan Karhutla, usai gelar apel pasukan (24/7)

*Kapolres AKBP Andi Supriadi : Desa Melalui Dana Desa Anggarkan Alat Pompa Jinjing Pemadam Karhutla

MUSI RAWAS, LS – Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H menegaskan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah terjadi di Kabupaten Musi Rawas.

Terlebih, belum lama lahan 1,5 hektare berlokasi di Kecamatan Sumber Harta oleh oknum warga sengaja dibakar.

Bahkan, sampai hari ini (24/7) sebaran titik api hospot telah mencapai 17 titik. Bersama dipastikan, sebanyak 5 Kecamatan Muara Lakitan, Muara Kelingi, Megang Sakti, BTS Ulu dan STL Ulu Terawas rawan terjadinya Karhutla.

“Kita ketahui bersama, Karhutlah telah terjadi di Kabupaten Musi Rawas yakni lahan 1,5 hektar berada di wilayah Kecamatan Sumber Harta terbakar. Dan untuk sampai hari ini, 17 titk hospot terpantau beberapa wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Begitupun, untuk kerawanan sendiri beberapa Kecamatan mulai dari Muara Lakitan, Megang Sakti, BTS Ulu, Kelingi dan STL Ulu Terawas rawan terjadinya Karhutla,” jelas AKBP Andi Supriadi ketika dibincangi usai lakukan apel gelar pasukan dilanjutkan pengecekan peralatan penanggulangan Karhutla, Hari ini (24/7).

Lebih jauh, AKBP Andi Supriadi memastikan penanggulangan Karhutla juga sangatlah dibutuhkan kesadaran warga untuk tidak membakar lahan.

“Begitupun dengan keterbatasan anggaran, Karhutlah merupakan isu nasional bahkan internasional berdampak kesehatan maupun ganguan kamtibmas. Kita pun, berharap kepada pemerintah desa melalui anggaran Dana Desa agar menganggarkan ketersedian alat pompa jinjing sebagai antisiapasi awal jika terjadinya karhutla,” paparnya.

Sementara, dengan telah dilakukan serangkaian kesiapan penangggulang Karhutla TNI-Polri telah siap siaga sewaktu-waktu jika terjadinya karhutla segera ditanggulangi.

“kita tahu sendiri bagaimana Karhutla terjadi seperti di Kabupaten OKI yang sangatlah menggangu bukan hanya kesehatan, juga keberlangsungan hidup manusia karena dampak adanya kabut asap, begitupun jika itu terjadi di Musi Rawas,” tandasnya.

Selain itu, dalam upaya penegakan hukum. Sebut AKBP Andi Supriadi bahwa Polres Musi Rawas lakukan tindak tegas kepada oknum sengaja lakukan pembakaran lahan.

“Adapun, dari aturanya kita pun akan kenakan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Bagi para pelaku pembakaran, itu dikenalkan ancaman hukuman penjara 10 tahun maupun denda 3 Miliar atau maksimal 10 Miliar,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *