Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu Asal Muba, 3,22 Gram Gagal Edar

ist Satresnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel dibawah kepemimpinan AKP Romi Saputra kembali mengungkap penyalagunaan Narkotika. Kali ini, Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi amankan Antoni (30) terduga pengedar Sabu-sabu.

Pria pengendara minibus Avanza warna Hitam warga asal Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap tengah melintas ruas jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Minggu (12/5) malam.

Penyergapan Antoni, berjalan dramatis bahkan barang bukti (Bb) satu bungkus plastik hitam berisi paket sabu-sabu dengan berat 3,22 gram, ditemukan di dalam kap mesin Mobil Avanzawarna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK yang dikendaraainya.

Akibat perbuatanya itu, kini Antoni harus jalani proses hukum, bahkan terancam 4 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba Ipda Vherry Andora membenarkan prihal diamankan, terduga penyalaguna Narkotika. Pelakunya, Antoni pengedara Minibus Avanza warga daerah tetangga sesuai dilik aduan : Lp-A/ 33 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan Pres rilisnya, Hari ini (14/5) pagi tadi.

Lebih jauh, krologos penangkapa tersangka bermula didapatkanya informasi laorang warga, jika akan ada oranf membawa Narkotika diruas jalan PT. Bina Sains Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan.

“Selanjutnya, Tim Opsnal bergerak menyergap bersangkutan tengah melintas diduga membawah narkoba. Dan dari pengeledaan, didapatkan Bb 3, 22 gram sabu terbungkus kotak rokok yang disimpan di dalam Kap Mobil,” bebernya.

Selain itu, AKP Romi menyebutkan dari tangan Antoni juga mengamankan barang bukti lain, Unit Mini Bus Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, satu lembar STNK Mobil Jenis Toyota Avanza warna hitam metalik dengan No 15391116, dan satu unit Handphone (Hp), merk OPPO warna hitam. Dan, BB sabu ditemukan didalam KAP, yang dikendarai tersangka.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui kepemililan Bb sabu 3,22 gram miliknya. Akibat perbuatanya, Antoni ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta,” tandasnya.

Dari pengungkapan, AKP Romi Saputra memastikan sebagai bentuk nyata menanggulangi penyalagunaan peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polres Musi Rawas.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *