Terbaik & Terpercaya
Indeks

Berkas Lengkap Telah Diserahkan Kejaksaan, Arjun CS Segera Disidangkan

ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS –Penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel telah menyerahkan berkas pekara ketiga tersangka Arjun Riyawansyah (26), Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26) penyalagunan Narkotika tertangkap tangan tangah konsumsi sabu sebuah lokasi Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti 23 Maret silam Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Penyerahan berkas, dikarenakan telah dinyatakan lengkap P21 oleh penyidik, Senin (6/5) pagi tadi. Alhasil, dalam waktu dekat segera Arjun CS disidangkan.

“Iya, setelah dilakukan pengecekan berkas dan BB oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, baik berkas perkara maupun BB, dinyatakan lengkap. Dan, ketiga tersangka narkotika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hari ini,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah dalam keterangan pres rilis.

Lebih lanjut, AKBP Andi Supriadi menegaskan penanganan terhadap perkara Arjun SC polisi sangat serius. Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Tentunya, Polres Musi Rawas tidak akan main-main terlebih ketiga tersangka ini telah tertangkap tangam atas kepemilikan narkotika sabu-sabu.

“Sekali lagi saya menegaskan, bagi ketiga tersangka mereka diamankan personel unit reskrim Polsek Muara Beliti. Dimana, ketika itu anggota menindaklanjuti adanya dumas marak perjudian sabung ayam di Desa Tanah Periuk.

Disergap pelaku judi sabung ayam telah kabur, akan tetap mala didapatkan adanya pesta sabu maka diamankan ketiga tersangka,” ungkap AKBP Andi Supriadi.

Lebih jauh, dari penangkapan turut diamankan barang bukti kepemilikan paket sabu-sabu 0,16 gram dan 1, 44 gram berikut satu alat isap sabu dan korek api gas warna hijau.

“Dan, selanjutnya ketiga tersangka akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ucapnya

Dirinya pun, menegaskan Andi Supriadi kalaulah diingatkan kepada masyarakat berikan himbau jauhi penyalaguna Narkotika, Kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pengedar maupun bandar sekaligus, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut.

“Karena, pastinya kami akan tetap melakukan penindakan sekaligus proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *